Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Menanggapi terkait adanya pemecahan Dapil (Daerah Pemilihan) pada Pileg (Pemilihan Legislatif) 2024 mendatang, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Trenggalek Moch. Husni Taher Hamid angkat bicara.
“Sebenarnya dasar untuk pemecahan Dapil itu apa,” kata Husni ketika ditemui di Gedung DPRD Trenggalek, Kamis (16/02/2023).
Menurutnya sesuai aturan yang berlaku, pemecahan Dapil bisa dilakukan apabila terjadi penambahan jumlah penduduk dan adanya pemekaran wilayah.
Pertambahan penduduk itu kata dia akan mempengaruhi jumlah kursi yang ada di DPRD, sementara di Kabupaten Trenggalek belum ada penambahan jumlah penduduk hingga saat ini.
Meski terjadi penambahan jumlah penduduk, Husni meyakini angkanya tidak terlalu signifikan.
“Pertambahan penduduk itu kenaikannya cuma berapa persen kok, tetap diangka 700 (ribu), kecuali kalau 1 juta baru itu,” jelasnya.
Politisi dari Partai Hanura ini lalu mengatakan dirinya tidak bisa menyampaikan setuju atau tidak terkait pemecahan Dapil yang saat ini sudah diputuskan oleh KPU. Ia akan mengatakan tidak setuju apabila pemecahan Dapil itu tidak dilandasi dengan aturan yang jelas.
“Tapi kalau memang itu ada dasar perhitungan-perhitungan lain, silahkan,” ucapnya.
Husni sempat mempertanyakan kenapa Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Trenggalek, Bendungan, dan Tugu disediakan 9 kursi, begitu pun dengan Dapil 2 yang meliputi Kecamatan Pogalan dan Durenan kursi yang disediakan 6 kursi.
“Berarti rata-rata satu kecamatan itu 3 kursi, tetapi tidak bisa dibandingkan begitu dong. Penduduk Trenggalek itu lebih banyak daripada Bendungan,” jelasnya.