Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Dalam upaya mengantisipasi resiko hukum dalam pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2023 dan Aset Desa, Kejaksaan Negeri Trenggalek menggelar penerangan dan penyuluhan hukum di Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek, Rabu (15/02/2023).
Kepala Kejari Trenggalek Dr. Masnur S.H., M.hum., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Rio Irnanda S.H., M.H., dalam siaran pers menyampaikan kegiatan ini sebagai upaya pencegahan dalam pengelolaan DD maupun Aset Desa.
“Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum ini dilaksanakan sebagai upaya preventif Kejaksaan dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan dana desa & aset yang baik serta agar tidak terdapat permasalahan hukum di kemudian hari,” tulisnya, Jumat (17/02/2023).
Pihaknya berharap dengan adanya penyuluhan dan penerangan hukum kali ini tidak ada lagi keraguan dari para kepala desa untuk mengelola DD dan Aset Desa di tahun ini.
Kendati demikian ia berpesan dalam mengelola DD dan Aset Desa hendaknya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sehingga dapat memajukan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat desa,” pesannya.
Rio melanjutkan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum ini diikuti oleh 25 peserta yang terdiri dari para kepala desa dan perangkat desa se-Kecamatan Pule.