Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Menanggapi pernyataan dari dari ketua Komisi II DPRD Trenggalek Mugianto yang menyebut bahwa ada 7 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang tidak memenuhi target pendapatan di tahun 2022 yang lalu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek Ir. Didik Susanto angkat bicara.
Didik mengatakan jika target pendapatan yang dibebankan pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek senilai 500 juta pada tahun 2022 yang lalu diakui tidak terpenuhi. Alasannya karena hasil penjualan hewan saat itu menurun drastis.
Yang menjadi penyebab penjualan hewan saat itu menurun drastis kata dia karena penjualan hewan berupa sapi dibatasi, karena saat itu tengah merebak wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) terutama pada jenis ternak sapi.
Didik menerangkan sesuai data yang ada, target penjualan hewan saat itu adalah Rp. 381.500.000 dan tercapai 200 juta lebih. Kendati demikian angka 200 juta itu bukan berasal dari hasil penjualan hewan akan tetapi berasal dari hasil penjualan susu.
“Jadi angka 200 juta ini hasil dari penjualan susu saja, sedangkan untuk hasil penjualan hewan hanya beberapa juta,” terangnya, Senin (27/02/2023).
Target penjualan hewan itu sebutnya ada dua kategori yaitu hasil dari hewan itu berupa susu dan target penjualan dari hewan itu sendiri.
Didik melanjutkan ada tiga sumber untuk memenuhi target pendapatan senilai 500 juta pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek saat itu. Yang pertama hasil dari sewa lahan, yang kedua dari penjualan hewan dan yang ketiga dari hasil penjualan tanaman.
Target untuk hasil sewa lahan senilai 7,5 juta bisa terpenuhi begitu pun dengan target penjualan tanaman bahkan melampaui target yakni 114 juta.
“Jadi kalau target penjualan hewan itu tercapai, kemungkinan besar melampaui (target),” jelasnya.
Didik menyebut secara prosentase dari total target pendapatan yang dibebankan pada Dinas Pertanian dan Kabupaten Trenggalek tahun 2022 tercapai 64,48 persen.