Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) III yang membahas tentang finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengarusatamaan Gender digelar di aula gedung DPRD Trenggalek, Kamis (9/3/2023).
Ketua Pansus III DPRD Trenggalek Mugianto menyampaikan pembahasan Raperda ini membutuhkan waktu selama 2 tahun dari tahun 2021 hingga 2022.
“Jadi memang agak terlambat, menguras waktu yang cukup panjang,” ujarnya.
Politisi dari Partai Demokrat ini kemudian menerangkan yang menjadi penyebab pembahasan Raperda ini butuh waktu yang lama karena terbitnya undang-undang baru seperti Undang-Undang Cipta Kerja yang diundangkan pada tahun 2022.
“Mau tidak mau, suka tidak suka harus dimasukkan dalam considerance,” katanya.
Lebih lanjut Mugianto menjelaskan dalam pembahasan tersebut tidak ada pasal yang mengalami perubahan secara signifikan. Adapun jumlah pasal yang ada dalam Raperda Pengarusatamaan Gender seluruhnya berjumlah 22 pasal.
Adapun target dari Raperda ini kata dia untuk mengakomodir partisipasi gender seperti hak perempuan, hak disabilitas dan hak masyarakat yang termarginalkan.
“Dengan munculnya Perda ini nanti hak-hak perempuan, anak-anak kemudian disabilitas itu terwadahi,” terangnya.
Dalam waktu dekat ini Raperda Pengarusatamaan Gender akan segera diundangkan melalui rapat paripurna yang akan digelar pada 16 Maret mendatang.