Perda PUG Disahkan, Sekda Trenggalek Sampaikan 3 Hal

Perda PUG Disahkan, Sekda Trenggalek Sampaikan 3 Hal
Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek Edy Supriyanto/Foto: Kanaltujuh.com

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Setelah Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pengarusatamaan Gender (PUG) disahkan menjadi Perda (Peraturan Daerah), Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek Edy Supriyanto menyampaikan 3 hal.

Iklan

Yang pertama, kata Edy, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama, yang kedua dengan adanya Perda ini akan ditindak lanjut dengan produk hukum turunnya seperti Perbub.

“Yang ketiga dengan adanya ini (Perda Pengarusatamaan Gender) nanti lebih bisa mendampingi perencanaan pembangunan, pelaksanaan pembangunan yang ada di Kabupaten Trenggalek,” kata Edy usai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Trenggalek, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga:
Anggota Dewan Iqmal Eaby Serap Aspirasi Warga Dongko, Soroti Kerusakan Jalan dan Pengembangan Penerangan

Edy melanjutkan setelah Perda ini disahkan melalui rapat paripurana maka semua warga negara khususnya kelompok rentan akan memiliki akses dan hak berpartisipasi.

Selain itu mereka juga akan memiliki kesempatan untuk mengontrol dan memanfaatkan hasil pembangunan di Kabupaten Trenggalek.

Agar Perda ini bisa berjalan sebagaimana mestinya, pihaknya akan mendorong para OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan pemerintah desa agar bisa mengalokasikan anggaran.

“Ini semua masih kita dorong dan kami belum bisa mematok sekian persen,” katanya.

Baca Juga:
Komisi III Minta Kenaikan Target Retibusi Parkir Tahun 2025 di Kaji Ulang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *