Surabaya, Kanaltujuh.com –
Terdakwa NS yang terseret kasus penyelewengan dana KUR (Kredit Usaha Rakyat) BRI Trenggalek dijatuhi hukuman vonis 4 tahun oleh majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada Kamis (30/3/2023).
Selain vonis 4 tahun pidana penjara, terdakwa NS juga dikenakan denda 200 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti sejumlah 91 juta subsider 6 bulan.
Terhadap vonis tersebut tim pengacara NS melalui juru bicaranya Ibnu Maulana Zahida S.H., M.H. menyatakan pikir-pikir.
“Ya kami pikir-pikir terhadap vonis dijatuhkan pada klien kami,” kata Ibnu melalui sambungan telepon.
Ibnu melanjutkan terdakwa NS sebelumnya dituntut 5 tahun pidana penjara oleh JPU. Dalam dakwaan primair saat itu disebutkan NS melanggar Pasal 2 ayat (1) jo 18 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Adapun hal yang meringankan terdakwa NS kata dia, terdakwa NS belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama masa persidangan.
Ibnu kemudian menyampaikan dengan adanya vonis 4 tahun terhadap kliennya, pihaknya memiliki waktu 7 hari untuk menyampaikan apakah akan melakukan banding atau tidak terhadap putusan majelis hakim tersebut.
Sekedar informasi terdakwa NS merupakan tenaga pendidik. NS didakwa turut serta dan memfasilitasi atas penyelewengan dana KUR yang dilakukan oleh salah satu mantan pegawai BRI di Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek yakni Gilang Ramadhan.
Gilang Ramadhan sendiri sebelumnya telah mendapat vonis 5 tahun 6 bulan pidana penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Adapun tim pengacara NS terdiri dari Haris Yudianto S.H., M.H, Nurrohmad Aghani S.H.,M.H, Imam Mahmudi S.H.,M.H, Ibnu Maulana Zahida S.H.,M.H, Agus Trianta S.H., Muhamad Tantowi Yahya S.H.
Semangat kang herman