Deal, Truk Muatan Di Atas 30-40 Ton Dilarang Melintas Di Jalan Kabupaten Trenggalek

Deal, Truk Muatan Diatas 30-40 Ton Dilarang Melintas Dijalan Kabupaten
Deal, Truk Muatan Diatas 30-40 Ton Dilarang Melintas Dijalan Kabupaten

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Ketua Komisi II DPRD Trenggalek Mugianto menyampaikan dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pihak terkait polemik status jalan dan kelas jalan akhirnya disepakati bahwa truk yang bermuatan di atas 30-40 ton dilarang melintas di jalan kabupaten.

Iklan

“Jadi kami tadi sudah mencari solusi yang terbaik, kita disini posisinya ngatur, bukan kita itu melarang ya, kita mengatur bagaimana roda perekonomian yang ada di Trenggalek tetap jalan,” kata Mugianto usai memimpin RDP di aula Gedung DPRD Trenggalek, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga:
Warga Sukodadi Lamongan Diancam Dibunuh Saat Nagih Hutang dan Motor Dirusak, Begini Kronologinya

Dengan adanya kesepakatan tersebut kata Mugianto terhitung sejak saat ini para pengusaha tambang tidak akan melintas di jalan kabupaten, mereka akan melintas di jalan nasional serta bersedia mengurangi beban tonase ketika mengangkut material tambang.

Selain itu sebutnya dengan adanya kesepakatan tersebut tentunya para pengusaha tambang bisa terus melanjutkan aktivitasnya dan tidak menimbulkan kerusakan jalan kabupaten termasuk tidak merusak jembatan plengkung yang lokasinya di Desa Bendorejo Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek.

Lebih lanjut Mugianto mengatakan jembatan Plengkung yang ada di Bendo dibangun sejak tahun 1930 dan merupakan jembatan peninggalan zaman kolonial Belanda.

Baca Juga:
Pulang dari Surabaya, Pemuda Lamongan Dikeroyok Gerombolan Pria Bermotor

Saat ini kendaraan yang boleh melintas di jembatan Plengkung adalah kendaraan yang memiliki tonase tidak lebih dari 30 ton. Alasannya karena usia pemakaian jembatan Plengkung tersebut tinggal 10 tahun lagi, hal ini menurutnya sesuai dengan penyampaian dari Dinas PUPR dalam RDP tersebut.

“Kurun waktu penggunaan masih mungkin 10 tahun kedepan, itupun kalau yang melewati sesuai dengan kelas jalan yang ada,” terangnya.

Poltisi dari Partai Demokrat ini kemudian mengatakan dalam RDP tersebut pihaknya juga menyampaikan pada para pengusaha tambang bahwa jalan kabupaten telah diatur dalam Perda Nomor 28 Tahun 2016.

Baca Juga:
Ini Penjelasan Kepala Sekolah dan Ketua Komite Soal Dugaan Pungli di SMP Negeri 2 Lamongan

Ia menegaskan bahwa dalam Perda tersebut sudah diatur berbagai ketentuan dengan sangat jelas termasuk batas tonase bagi kendaraan yang melintas di jalan Kabupaten.

“Maksimal antara 8 dan 10 ton. Jadi Jalan Kabupaten itu tidak boleh dilewati sampai tonase 30 sampai 40 ton, karena kondisi spesifikasi jalan itu sudah ada ketentuanya,” jelasnya.

Terakhir Mugianto menyampaikan apabila truk yang memiliki muatan 30 hingga 40 ton masih melintas di jalan kabupaten maka ia meminta pada Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Kasatlantas Trenggalek untuk melakukan penindakan.

Baca Juga:
45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi

“Satpol PP, Perhubungan kemudian Kasatlantas harus melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan aturan yang ada,” pintanya.

Adapun RDP kali ini diikuti oleh Sekda Trenggalek dan jajarannya, kasatlantas, serta pengusaha tambang dan sejumlah anggota Komisi II DPRD Trenggalek.

Baca Juga:
Anggota Dewan Termuda Trenggalek Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *