DPRD Trenggalek Lakukan Uji Publik Raperda Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Disabilitas

DPRD Trenggalek Lakukan Uji Publik Raperda Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Disabilitas
Anggota DPRD Trenggalek Joko Hadi Siswanto/Foto: Kanaltujuh.com

Trenggalek, Kanaltujuh.com

Uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas digelar oleh Anggota DPRD Trenggalek Joko Hadi Siswanto di rumahnya di Desa Tumpuk Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek, Sabtu (01/04/2023).

Iklan

Dalam sambutannya Joko mengatakan tujuan daripada Raperda ini adalah menjamin hak dari para penyandang disabilitas, baik hak untuk hidup, politik, organisasi, budaya, pendidikan, dan lain sebagainya.

“Jadi tidak ada pembeda dengan tanda kutip sesuai dengan kekurangan mereka,” ucapnya.

Menurutnya para penyandang disabilitas terutama dalam hal cacat fisik, memiliki kesempatan untuk tampil dalam kontestasi percaturan politik. Kendati demikian tidak semua para penyandang disabilitas disamaratakan haknya.

Baca Juga:
Gelar Reses, Wakil Rakyat dari PDIP Tampung Seluruh Aspirasi Warga

“Sekarang kalau orang disabilitas karena intelektualnya, masak dipilih jadi pemimpin, kan ya ndak mungkin. Jadi dalam hal ini sesuai dengan kekurangannya, tetapi sebetulnya haknya itu diberikan semuanya, sama seperti kita yang sempurna,” terangnya.

Politisi dari Partai Gerindra ini juga menyampaikan manusia yang tidak mengalami disabilitas hendaknya tidak melakukan persekusi atau menghalangi karier maupun cita-cita para penyandang disabilitas.

Hak penyandang disabilitas itu kata dia yang pertama adalah hak hidup, hak bebas dari stigma. Adapun stigma ini adalah teror atau ancaman. Kemudian hak privasi dan hak keadilan dan hak perlindungan hukum. Selain itu, terdapat pula hak pekerjaan, kewirausahaan, kesehatan dan pelayanan publik serta hak kemandirian.

Baca Juga:
Anggota Dewan Iqmal Eaby Serap Aspirasi Warga Dongko, Soroti Kerusakan Jalan dan Pengembangan Penerangan

Bagi penyandang disabilitas khususnya perempuan yang sering mendapatkan kekerasan juga diberikan hak kesehatan reproduksi, hak untuk tidak menerima dan menolak alat kontrasepsi dan hak perlindungan deskriminasi.

Joko menyampaikan dengan adanya sosialisasi kali ini, pihaknya berharap ada saran dan masukan dari masyarakat tentang Raperda tersebut sebelumnya disahkan.

“Sehingga nanti tatkala disampaikan ke publik, sudah tidak ada pertentangan,” jelasnya.

Yasir salah satu peserta sosialisasi menyambut positif Raperda ini, ia lalu mengusulkan hendaknya para perangkat desa bisa memberikan pendampingan bagi para kaum disabilitas ketika memerlukan data kependudukan.

Baca Juga:
Bapemperda DPRD Trenggalek Sepakati 17 Raperda Prioritas Untuk Program Tahun 2025

“Saya menyarankan agar orang-orang yang cacat fisik dan lain sebagainya nanti, khusus perangkat desa ini hukumnya wajib mengantar pada beliau-beliau tadi apabila ngurus sesuatu hal, entah itu KTP dan lain sebagainya,” kata Yasir.

Baca Juga:
Dukung Kinerja Para Camat Dalam Hal Pengawasan Pembangunan di Desa, Komisi I Segera Buat Regulasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *