Ketua Bapemperda Trenggalek Minta Perda Baru Segera Diselesaikan

Ketua Bapemperda Trenggalek Minta PABD 2023 Segera Disahkan
Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) Kabupaten Trenggalek Amin Tohari/Foto: Kanaltujuh.com

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) Kabupaten Trenggalek Amin Tohari menyampaikan beberapa Perda (Peraturan Daerah) baru yang merupakan usulan dari Bupati Trenggalek hendaknya segera diselesaikan sebelum memasuki masa pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun ini.

Iklan

“Perda-Perda baru itu diharapkan agar segera diselesaikan, kalau bisa dari usulan Bupati ini sebelum perubahan APBD sudah dimasukkan dan dinotakan di DPRD,” kata Amin usai memimpin rapat Bapemperda dengan OPD terkait di gedung DPRD Trenggalek, Rabu (3/5/2023).

Amin kemudian meminta beberapa Perda yang saat ini tengah difasilitasi dan diharmonisasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kemenkumham (Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia) hendaknya segera dilakukan follow up lebih lanjut. Tujuannya agar segera muncul nomor register dari beberapa Perda tersebut.

Baca Juga:
Anggota Dewan Termuda Trenggalek Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Terkait dengan Raperda tentang PAPBD 2023 politisi dari PKB ini kembali berharap untuk segera disampaikan dan dinotakan pada di bulan Juli tahun ini.

“Kita dorong agar eksekutif dan bupati siap. Kalau biasanya kan penyampaian Raperda perubahan ini, baru disampaikan pada bulan Agustus atau September,” terangnya.

Adapun Perda yang berasal dari Bupati Trenggalek terdiri dari Perda tentang pengelolaan barang milik daerah, Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan Perda tentang pembentukan susunan perangkat daerah.

“Khusus untuk Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 (tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah) ini nanti akan dikoordinasikan lebih lanjut lagi,” kata dia.

Baca Juga:
45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi

Alasannya ada kemungkinan ditahun 2024 mendatang terdapat perubahan dari PP 72 tentang perangkat daerah, sehingga pihaknya terpaksa menunggu hal tersebut.

Amin kemudian menjelaskan bahwa tahun ini jumlah Raperda di Kabupaten Trenggalek total mencapai 29 Raperda, dengan rincian 26 Raperda dan 3 Raperda komuliatif terbuka. Sementara total Raperda yang berasal dari Bupati Trenggalek 10 Raperda dan Raperda inisiatif dari DPRD sejumlah 16 Raperda.

Adapun saat ini kata Amin terdapat 5 Raperda yang kini tengah difasilitasi oleh Kemenkumham (Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Ia berharap dari kelima Raperda tersebut apabila ada Raperda yang telah melalui tahap harmonisasi hendaknya segera dilakukan pembahasan ditingkat Pansus (Panitia Khusus).

Baca Juga:
KOMMAK Desak Kejati Jatim Ambil Alih Kasus Korupsi di Lamongan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *