Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Jawa Timur kembali memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke tujuh kalinya pada Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
Dikutip dari Kominfo Trenggalek menyebutkan penghargaan WTP ini didasarkan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Trenggalek tahun anggaran 2022.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Kabupaten Trenggalek tahun anggaran 2022 diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Timur Karyadi, CFrA, CSFA kepada Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin di kantor BPK Perwakilan Jatim, Sidoarjo, Kamis (25/5/2023).
Dalam penyerahan Opini WTP dari BPK RI ini Bupati Nur Arifin didampingi oleh Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam, Sekretaris Daerah Edy Soepriyanto dan jajaran Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait.
“Kita bersyukur bisa mencapai WTP yang ke 7 kalinya alhamdulilah. Semoga kedepan semakin minim temuan,” kata Bupati Arifin usai menerima Opini WTP Ke-7 dari BPK Perwakilan Jatim.
“Artinya kita secara tata kelola lebih baik dan sekarang fokusnya kepada tindak lanjut dari temuan LHP kita sudah 96 persen sehingga semoga nanti bisa 100 persen dan terselesaikan semua,” tambahnya.
Sementara Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Timur Karyadi, mengatakan pemeriksaan laporan keuangan tersebut merupakan wujud komitmen positif terhadap pengelolaan keuangan di daerah.
Karyadi berharap ke depan Pemerintah Daerah bisa memanfaatkan pengelolaan anggaran dengan semaksimal mungkin untuk mendorong kesejahteraan masyarakat.
Disisi lain BPK Perwakilan Jatim turut mengapresiasi atas support dukungan dan kegigihan jajaran Pemkab Trenggalek dalam memberikan data untuk pemeriksaan sehingga berjalannya pemeriksaan LKPD di Trenggalek berjalan lancar.