Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Penandatangan kesepakatan bersama antara Badan Urusan Logistik (Bulog) Kantor Cabang Tulungagung dan Kejaksaan Negeri Trenggalek (Kejari) digelar di lantai dua gedung Kejari Trenggalek, Selasa (30/5/2023).
Kepala Kejari Trenggalek Dr. Masnur dalam sambutannya menyampaikan nota kesepakatan kerjasama ini merupakan kali pertama digelar antara Bulog dan Kejari Trenggalek.
“Dengan adanya kerjasama ini, harapan kita mewujudkan Bulog yang berintegritas kemudian meminimalkan permasalahan hukum dibidang perdata dan TUN” paparnya.
Tujuan dari kerjasama ini, salah satunya untuk meningkatkan koordinasi dan mitigasi resiko antara Kejaksaan Negeri Trenggalek dengan Bulog Kantor cabang Tulungagung.
“Selain itu untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi antara Kejari Trenggalek dan Bulog, ” terangnya.
Dalam nota kesepakatan ini sambungnya masih banyak beberapa kegiatan yang bisa dilaksanakan diantaranya pertimbangan hukum, pendampingan hukum dan tindakan hukum lain.
“Tindakan hukum lain ini misalnya mediasi atau JPU sebagai mediator kalau sengketa atau perselisihan itu terjadi antara sesama instansi plat merah,” jelasnya
Kemudian sebutnya ada juga bentuk penagihan tunggakan, konsultasi hukum yang bisa dilakukan oleh Jaksa pengacara negara yang ada di Kejari Trenggalek.
“MoU ini tidak bisa dilaksanakan hanya MoU saja tapi harus disertai dengan SKK (Surat Kuasa Khusus). Jadi berfungsinya MoU ini ketika ada SKK,” tandasnya.
Masnur melanjutkan ketika Bulog timbul persoalan hukum, ia meminta Bulog untuk segera melakukan koordinasi dengan Kasi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejari Trenggalek.