Ketua Komisi IV : Lansia Tunggal Wajib dianggarkan, Dokter Spesialis Hendaknya Buka Praktek

Ketua Komisi IV : Lansia Tunggal Wajib dianggarkan, Dokter Spesialis Hendaknya Buka Praktek Bersama di RSUD Trenggalek
foto: Sukarodin Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek

Trenggalek,kanaltujuh.com,-

Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek Sukarodin menyampaikan dari hasil rapat koordinasi dengan Dinas Sosial, RSUD Trenggalek dan Rumah Sakit Panggul diperoleh beberapa catatan.

Iklan

Yang pertama kata Sukarodin pada Dinas Sosial dilaporkan terdapat 447 lansia tunggal namun sekitar 130 lansia yang mendapat anggaran dari pemerintah daerah. Makna dari lansia tunggal adalah seseorang yang berusia lanjut usia, hidup sendiri dalam rumah, tidak ada pengampu dan dibuktikan dari KK.

Sukarodin mengatakan dalam rapat koordinasi tersebut pihaknya sempat mempertanyakan pada Dinas Sosial tentang adakah kemungkinan penambahan jumlah lansia tunggal di Kabupaten Trenggalek.

Baca Juga:
Dukung Kinerja Para Camat Dalam Hal Pengawasan Pembangunan di Desa, Komisi I Segera Buat Regulasi

Dari hasil laporan Dinas Sosial kata Sukarodin disebutkan bahwa Dinas Sosial memprediksi jumlah lansia tunggal akan mengalami penambahan, kendati demikian Dinas Sosial belum menunjukkan data secara real.

“Maka untuk itu, data itu masih kita tunggu dan wajib hukumnya untuk bisa dianggarkan (dalam Perubahan Anggaran Keuangan),” kata Sukarodin.

Lebih lanjut politisi dari PKB ini menjelaskan bahwa anggaran yang diberikan pada lansia tunggal, per bulan hanya 150 ribu. Menurutnya meski angka per bulan yang diterima oleh para lansia tunggal terbilang kecil namun hal itu tentu penting sekali.”Ini wajib hukumnya untuk dianggarkan,” pintanya.

Baca Juga:
Komisi II DPRD Trenggalek Minta Dinas Perinaker Rasionalisasi Anggaran 2025

Catatan berikutnya adalah pada RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kabupaten Trenggalek yakni tentang belum adanya pelayanan eksekutif dari dokter spesialis.

Pihaknya meminta agar dokter spesialis tersebut membuka praktek secara bersama di RSUD Trenggalek dan bisa dimulai Desember tahun ini.Tujuannya kata Sukarodin agar pasien dari Kabupaten Trenggalek tidak lari berobat ke rumah sakit kabupaten tetangga.

Baca Juga:
Bapemperda DPRD Trenggalek Sepakati 17 Raperda Prioritas Untuk Program Tahun 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *