Komisi I DPRD Trenggalek Hearing Bahas Perampasan Hak Pilih

Komisi I DPRD Trenggalek Hearing Bahas Perampasan Hak Pilih
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Alwi Burhanudin/Foto: Kanaltujuh.com

Kanaltujuh.com –

Rapat dengar pendapat antara LBH Lentera Kesejahteraan Rakyat dan Komisi I yang membahas tentang perampasan hak pilih di TPS 18 Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari digelar di aula gedung DPRD Trenggalek, Senin (04/03/2024).

Iklan

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Alwi Burhanudin usai memimpin rapat menyampaikan hearing atau rapat dengar pendapat sengaja digelar karena adanya persoalan pemilu kemarin.

“Ada salah satu warga dalam pemilu kemarin merasa terampas hak pilihnya,” kata Alwi.

Alwi mengatakan sesuai apa yang disampaikan oleh LBH Lentera Kesejahteraan Rakyat dalam hearing tersebut terdapat beberapa orang yang dirampas hak pilihnya. Perampasan hak pilih tersebut kata Alwi tidak hanya terjadi di Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari yang masuk wilayah Dapil 3 meliputi Suruh, Karangan dan Gandusari.

Baca Juga:
Anggota Dewan Iqmal Eaby Serap Aspirasi Warga Dongko, Soroti Kerusakan Jalan dan Pengembangan Penerangan

“Kita juga mendengar ada di Dapil lain di TPS 6 Kedunglurah itu juga ada kejadian serupa. Artinya orangnya sudah daftar ke TPS kemudian sudah disanggupi mau dikunjungi ke rumah. Sampai berakhir masa penghitungan tidak dikunjungi,” terangnya.

Alwi menerangkan orang yang disanggupi akan dikunjungi oleh petugas penyelenggara pemilu adalah orang yang usianya sudah tua dan menderita sakit.

Politisi dari PKS ini mengaku kecewa karena dalam rapat dengar pendapat saat ini tidak dihadiri oleh pihak Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kabupaten Trenggalek.

“Sebenarnya pagi ini harusnya Bawaslu hadir juga, kan saluran pertamanya Bawaslu kalau ada pelanggaran atau apa terkait penyelenggara itu Bawaslu dan pagi ini Bawaslu tidak hadir,” sesalnya.

Baca Juga:
Gelar Reses, Wakil Rakyat dari PDIP Tampung Seluruh Aspirasi Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *