Kanaltujuh.com –
Demi memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari, MT (34) warga Desa Kranji Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan kembali melakukan aksi kejahatan.
MT merupakan residivis yang pernah di tahan di Polsek Paciran pada tahun 2004 – 2005 kembali ditangkap anggota Polsek Paciran lantaran kembali berulah melakukan pencurian uang kotak amal.
Dengan bermodal sebuah obeng warga hitam, MT warga Desa Kranji Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan itu melakukan pencurian uang kotak amal di Mabarokh Makam Syekh Maulana Ishaq yang berada di Desa Kemantren Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.
MT yang berhasil ditangkap anggota Polsek Paciran itu kini sudah kembali mendekam di bilik jeruji besi tahanan Polsek Paciran.
“Tersangka sudah diamankan di Polsek Paciran guna penanganan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya, Senin, (18/03/2024).
Terungkap kasus dugaan pencurian uang di kotak amal di Mabarokh Makam Syekh Maulana Ishaq itu bermula saksi atau pelapor yakini penjaga makam akan mengambil uang dari peziarah yang berkunjung ke Mubarok makam Syekh Maulana Ishaq, ternyata uang di dalam tenggok atau ember hilang dan kotak amal dari kayu sebagai tempat uang sudah berpindah tempat di bawah makam.
“Pelapor saat akan mengambil uang ternyata uang dalam kotak amal hilang serta engsel sebagai pengait pintu kotak amal juga rusak,” jelasnya.
Mendapati hal tersebut, lanjut Ipda Andi, saksi pelapor bersama penjaga makam lainnya mendatangi lokasi kejadian .
Sepanjang mereka melakukan pencarian siapa pelaku pencurian diarea makam Syekh Maulana Ishaq namun tidak ditemukan yang akhirnya kejadian ini di laporkan ke Polsek Paciran.
Mendapatkan laporan tersebut anggota Polsek Paciran langsung melakukan serangkai penyelidikan dan meminta keterangan ke sejumlah saksi-saksi .
Pada saat mencari bukti-bukti tambahan penyelidikan, anggota Polsek Paciran mencurigai terduga pelaku yakni MT warga Desa Kranji Kecamatan Paciran yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian kotak amal tersebut.
“Saat itu juga terduga pelaku diamankan anggota Polsek Paciran,” terangnya.
Terduga pelaku tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Paciran guna penanganan lebih lanjut.
Saat dilakukan penyidikan terduga pelaku tersebut mengakui jika ia telah melakukan aksi pencuri uang kotak amal di makam Syekh Maulana Ishaq sebanyak dua kali dengan mengunakan sebuah obeng .
“Tersangka mengakui kalau ia melakukan pencurian di tempat lokasi kejadian sebanyak dua kali,” ungkapnya.
Selain tersangka, petugas Polsek Paciran juga mengamakan barang bukti dari tangan pelaku, satu buah kotak amal dari kayu, satu buah obeng plus minus warna hitam dan uang sebanyak Rp 19.500,-.
“Uang tersebut merupakan uang curian dari sisa yang digunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya menambahkan menurut keterangan dari petugas penjaga makam, bahwa di Mabarokh Makam Syekh Maulana Ishaq setiap Jumat, Sabtu dan Minggu sering mengalami kehilangan uang dalam tonggok atau ember yang digunakan untuk menyimpan uang jamaah yang berkunjung ke makam.
“Kejadian tersebut diketahui tahun 2022 akhir sampai dengan tahun 2024, akibat kejadian itu pencurian tersebut pihak makam mengalami kerugian sebesar Rp 25.600.000,” pungkasnya.