Kanaltujuh.com –
Salah satu rumah milik warga di Desa Wajik Kecamatan Lamongan Kota Kabupaten Lamongan digerebek Satreskrim Polres Lamongan, Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 14.20 WIB.
Bukan tanpa alasan, digerebeknya rumah tersebut oleh Satreskrim Polres Lamongan lantaran rumah tersebut diduga digunakan untuk tempat prostitusi, atau tempat mesum.
Dalam penggerebekan itu Satreskrim Polres Lamongan mengamankan seorang laki-laki dan perempuan bukan suami istri yang diduga berbuat mesum di dalam rumah tersebut.
Selain itu polisi dari Satreskrim Polres Lamongan juga mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai mucikari berinisial MU (40) warga Dusun Kemlaten Desa Kedungkumpul.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata mengungkap penggerebekan itu semula anggota Satreskrim Polres Lamongan mendapatkan informasi adanya rumah yang digunakan untuk kegiatan prostitusi.
“Berbekal laporan itu anggota Satreskrim Polres Lamongan melakukan penggerebekan dan saat dilakukan penggerebekan kami mendapati seorang laki – laki dan perempuan di dalam kamar rumah tersebut melakukan perbuatan cabul,” kata AKP Suryadinata, Kamis (21/3/2024).
AKP Suryadinata melanjutkan, kedua orang tersebut kemudian diamankan. Selain itu juga diamankannya seorang mucikari berinisial MU beserta barang buktinya uang tunai sebesar Rp 200 ribu. Kemudian mereka diamankan ke Polres Lamongan untuk proses lebih lanjut.
“Yang bersangkutan masih dilakukan penyidikan untuk pengembangan terhadap pelaku lainnya ,” tandasnya.