Berantas Kasus Prostitusi, Polres Lamongan Ciduk Seorang Mucikari

Berantas Kasus Prostitusi, Polres Lamongan Ciduk Seorang Mucikari
Tersangka Mucikari berinisial MU diamankan di Polres Lamongan/Foto: Muhamat Sapii/Kanaltujuh.com

Kanaltujuh.com –

Salah satu rumah milik warga di Desa Wajik Kecamatan Lamongan Kota Kabupaten Lamongan digerebek Satreskrim Polres Lamongan, Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 14.20 WIB.

Bukan tanpa alasan, digerebeknya rumah tersebut oleh Satreskrim Polres Lamongan lantaran rumah tersebut diduga digunakan untuk tempat prostitusi, atau tempat mesum.

Dalam penggerebekan itu Satreskrim Polres Lamongan mengamankan seorang laki-laki dan perempuan bukan suami istri yang diduga berbuat mesum di dalam rumah tersebut.

Baca Juga:
Isu Demo Besar, Kadin Pendidikan Sampaikan Siswa TK Hingga SMP Tetap Sekolah 

Selain itu polisi dari Satreskrim Polres Lamongan juga mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai mucikari berinisial MU (40) warga Dusun Kemlaten Desa Kedungkumpul.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata mengungkap penggerebekan itu semula anggota Satreskrim Polres Lamongan mendapatkan informasi adanya rumah yang digunakan untuk kegiatan prostitusi.

“Berbekal laporan itu anggota Satreskrim Polres Lamongan melakukan penggerebekan dan saat dilakukan penggerebekan kami mendapati seorang laki – laki dan perempuan di dalam kamar rumah tersebut melakukan perbuatan cabul,” kata AKP Suryadinata, Kamis (21/3/2024).

Baca Juga:
Tiga Kepala OPD Dimutasi, Siapa Saja, Ini Penjelasan Sekda Trenggalek

AKP Suryadinata melanjutkan, kedua orang tersebut kemudian diamankan. Selain itu juga diamankannya seorang mucikari berinisial MU beserta barang buktinya uang tunai sebesar Rp 200 ribu. Kemudian mereka diamankan ke Polres Lamongan untuk proses lebih lanjut.

“Yang bersangkutan masih dilakukan penyidikan untuk pengembangan terhadap pelaku lainnya ,” tandasnya.

Baca Juga:
Mas Ipin Serahkan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Beasiswa Korban Laka Laut di Kecamatan Munjungan Senilai 223 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *