Dugaan Penguasaan Tanah Negara di Desa Lebakadi, Kejari Lamongan Tingkatkan Status Penanganan Kasus

Lamongan, Kanaltujuh.com –

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan penguasaan tanah negara atau tanah ganjaran milik Desa Lebakadi Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan .

Iklan

Kini, status perkaranya telah naik ke tahap penyidikan. Peningkatan status kasus ini dilakukan setelah Kejaksaan Lamongan mendapatkan bukti-bukti baru yang mendukung adanya dugaan pelanggaran hukum.

Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, menyatakan bahwa perkembangan selanjutnya masih menunggu hasil penyidikan.

“Perkara Lebakadi sudah naik penyidikan, perkembangan selanjutnya masih menunggu penyidikan. Nanti akan kami infokan update perkembangannya kepada rekan-rekan media,” ujar Anton Wahyudi, Minggu (30/06/2024).

Baca Juga:
Bapemperda DPRD Trenggalek Sepakati 17 Raperda Prioritas Untuk Program Tahun 2025

Sementara itu, Kepala Desa Lebakadi, Ulyadin Setyo Utomo, mengatakan bahwa pihaknya sangat menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Alhamdulillah, jika perkaranya sudah masuk penyidikan. Pihak desa tetap menghormati proses hukum yang saat ini sudah berjalan di kejaksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi terpisah, pada Minggu (30/06/2024).

Sebelumnya, tanah aset negara atau aset Desa Lebakadi dengan sertifikat hak pakai nomor 10 yang diduga dikuasai oleh sekelompok warga tidak segera dikembalikan ke desa untuk menjadi aset desa.

Hasil penyelidikan bidang Intelijen Kejaksaan Lamongan dan pemeriksaan inspektorat menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum dalam penguasaan tanah negara atau aset desa tersebut.

Baca Juga:
Anggota Dewan Iqmal Eaby Serap Aspirasi Warga Dongko, Soroti Kerusakan Jalan dan Pengembangan Penerangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *