Lamongan, Kanaltujuh.com –
Polres Lamongan menerjunkan 1736 personel gabungan untuk mengamankan acara Suroan Agung atau pengesahan warga baru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) pada Selasa (09/07/2024).
Langkah ini diambil Polres Lamongan untuk meminimalisasi potensi gesekan selama acara Suroan Agung atau pengesahan warga baru PSHT berlangsung.
Selain personel dari Polres Lamongan, pengamanan acara Suroan Agung atau pengesahan warga baru PSHT ini juga dibantu oleh anggota Brimob Polda Jatim.
Personel yang diterjunkan terdiri dari berbagai satuan, termasuk Satshabara Polres Lamongan, Satlantas Polres Lamongan, Satreskrim Polres Lamongan, Kodim 0812 Lamongan, Yonzipur 5 kompi A, Satpol PP Lamongan, dan Dishub Lamongan.
Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra menegaskan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan selama acara berlangsung.
“Guna menjaga kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lamongan pada saat kegiatan tirakatan dan pengesahan warga baru PSHT tahun 2024, Polres Lamongan mengimbau agar seluruh warga perguruan silat wajib menjaga situasi aman dan kondusif selama pelaksanaan pengesahan dan kegiatan lainnya di bulan Suro ini,” ujar AKBP Bobby A. Condroputra.
AKBP Bobby A. Condroputra juga melarang konvoi kendaraan, terutama yang menggunakan knalpot brong, serta konsumsi minuman keras.
“Dilarang melakukan konvoi kendaraan roda 2 maupun roda 4 terutama menggunakan knalpot brong serta tidak mengkonsumsi minuman keras dan apabila ditemukan akan ditangkap di TKP oleh petugas di lapangan,” tegasnya.
Selain itu, Kapolres Lamongan juga memperingatkan agar tidak menyebarkan ajakan provokatif, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
“Dilarang menyiarkan ajakan provokatif secara langsung maupun tidak langsung melalui medsos untuk datang menggembleng dalam acara pengesahan warga baru perguruan silat. Tidak terprovokasi ujaran kebencian di medsos dan ajakan negatif lainnya yang dapat berdampak terganggunya harkamtibmas,” tambahnya.
AKBP Bobby mengatakan, operasi penyekatan akan dilakukan di empat titik perbatasan untuk mengontrol pergerakan massa.
“Empat titik penyekatan tersebut adalah perbatasan Bojonegoro, Babat – Lamongan, perbatasan Widang, Tuban – Babat, perbatasan Mantup, Balongpanggang – Gresik, dan perbatasan Deket – Duduk (Tugu Batik),” jelas Kapolres AKBP Bobby.
Lebih lanjut AKBP Bobby menegaskan jika ada warga perguruan silat yang melanggar aturan, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Apabila didapati warga perguruan silat yang tidak mentaati peraturan tersebut maka akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Jatim,” tegas AKBP Bobby.