Korupsi Proyek Sentra Kuliner, Mantan Kades dan Sekdes Lamongan Dipenjara

Korupsi Proyek Sentra Kuliner, Mantan Kades dan Sekdes Lamongan Dipenjara
Para tersangka saat dieksekusi menuju Rutan Lapas Lamongan/Foto: Muhamat Sapii/Kanaltujuh.com

Lamongan, Kanaltujuh.com –

Para tersangka dugaan korupsi pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) akhirnya dieksekusi ke rumah tahanan Lapas Lamongan.
Hal itu seusai pemeriksaan mendalam yang dilakukan penyidik Kejari Lamongan kepada 4 tersangka, pada Kamis (11/07/2024) siang sampai sore hari ini.

Iklan

Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi memastikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) senilai Rp2,5 miliar disunat oleh keempat tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp611 juta.

“Mereka akan ditahan selama 20 hari sebelum menjalani persidangan, mereka di antaranya SR, RY, HS, dan FM, ” ujar Anton, Kamis (11/7/2024).

Baca Juga:
Bapemperda DPRD Trenggalek Sepakati 17 Raperda Prioritas Untuk Program Tahun 2025

Ditegaskan Anton bahwa keempatnya bersekongkol, mereka adalah mantan Kades, Sekdes, Direktur BumDes, dan bendahara atau tim pelaksana proyek.

“Sejauh ini ada pengembalian uang dari tersangka sebesar Rp69.200.000, masih banyak. Kita sampaikan berkali-kali agar mengembalikan uangnya. Karena bukan haknya,” kata Anton.

Untuk diketahui, proyek pembangunan SKS dilidik dan disidik Kejari Lamongan. SKS adalah proyek Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Sukodadi tahun anggaran 2021 -2022.

Lokasi pembangunan proyek di Sumlaran ini diharapkan bisa menjadi pusat perekonomian desa sekaligus mengembangkan perekonomian warga.

Baca Juga:
220 Suporter Gresik United Diamankan Polres Lamongan Gegara Keroyok Orang Lagi COD

Proyek SKS itu terendus korupsi karena hingga batas akhir pelaksanaan pembangunan terlihat tidak kunjung selesai.

Penyidik Kejari Lamongan sebelumnya juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, lokasi proyek hingga balai desa.

Sejumlah berkas dan barang bukti yang berkaitan dengan pembangunan proyek tersebut diamankan penyidik hingga perkaranya masuk ranah pidana korupsi.

Baca Juga:
Anggota Dewan Iqmal Eaby Serap Aspirasi Warga Dongko, Soroti Kerusakan Jalan dan Pengembangan Penerangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *