Lamongan, Kanaltujuh.com –
Kasus dugaan pungli atau tindak pidana korupsi dalam pelayanan administrasi pengurus dua berkas sertifikat surat hak milik tanah warga Sidomukti sebesar Rp 210 juta, yang diduga dilakukan Kepala Desa Sidomukti Kecamatan Lamongan Kota Kabupaten Lamongan inisial ES, yang ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polres Lamongan terus berlanjut.
Perkembangan terbaru, kasus dugaan pungli atau tindak pidana korupsi dalam pelayanan administrasi pengurus dua berkas sertifikat surat hak milik tanah yang diduga dilakukan Kepala Desa Sidomukti, ini dari penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan.
KBO Reskrim Polres Lamongan Iptu M Yusuf Efendi saat dikonfirmasi pada Kamis (18/07/2024) mengatakan bahwa kasus perkembangan dugaan pungli atau tindak pidana korupsi terkait dalam pelayanan administrasi kepengurusan berkas sertifikat hak milik tanah yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Sidomukti perkaranya sudah naik penyidikan.
Iptu Yusuf mengatakan perkaranya ditingkatkan menjadi penyidikan setelah penyidik Satreskrim Polres Lamongan melakukan penyelidikan dan gelar perkara.
“Kami juga telah memintai keterangan kepada Kepala Desa Sidomukti dan saksi – saksi terkait,” jelasnya
Selain itu kata Iptu Yusuf juga diamankan barang bukti berupa satu lembar Bukti Setor Bank BCA dari Heri Budiono tertanggal 29 Maret 2023 dengan nilai Rp210.000.000.
Sementara itu, ES Kepala Desa Sidomukti saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait hal tersebut, meski pesan sudah bercentang dua yang berarti tanda sudah masuk hingga kini belum ada jawaban.
Sebelumnya diberitakan Kepala Desa Sidomukti Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, ES menjalani pemeriksaan di Unit III Tipikor Polres Lamongan pada Kamis (20/07/2023).
Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) atau tindak pidana korupsi dalam pengurusan berkas sertifikat Surat Hak Milik (SHM) tanah milik warga Sidomukti.