Ini Penjelasan Kepala Sekolah dan Ketua Komite Soal Dugaan Pungli di SMP Negeri 2 Lamongan

Ini Penjelasan Kepala Sekolah dan Ketua Komite Soal Dugaan Pungli di SMP Negeri 2 Lamongan
SMP Negeri 2 Lamongan gelar konferensi pers terkait dugaan adanya pungli/Foto: Muhamat Sapii/Kanaltujuh.com

Lamongan, Kanaltujuh.com –

Terdapat dugaan pungutan liar di SMP Negeri 2 Lamongan yang menjadi sorotan publik di Lamongan.

Iklan

Kepala Sekolah SMPN 2 Lamongan, Sujarno, menjelaskan terkait dugaan tersebut dan prosedur sumbangan sukarela yang diterapkan oleh pihak sekolah.

Sujarno mengungkapkan bahwa pihak sekolah menyusun anggaran untuk Rencana Kegiatan Siswa (RKS) yang mencakup berbagai program sekolah sepanjang tahun.

Menurutnya, dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hanya mencakup kebutuhan dasar seperti buku, kegiatan belajar mengajar (KBM), dan ujian sekolah.

Program-program lainnya tidak dapat dicover sepenuhnya oleh dana BOS.

Baca Juga:
45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi

“Semua program sekolah kita workshopkan dan hasilnya menunjukkan bahwa dana BOS tidak mencukupi. Oleh karena itu, kami perlu memberitahukan wali murid bahwa kegiatan sekolah yang banyak ini memerlukan tambahan dana,” ujar Sujarno.

Dalam upaya mencari solusi, pihak sekolah bersama komite mengadakan musyawarah dengan wali murid.

Sujarno menegaskan bahwa sumbangan yang diminta bersifat sukarela tanpa adanya paksaan.

“Hasil rapat menunjukkan kesepakatan tanpa paksaan terkait jumlah sumbangan. Bahkan, wali murid yang tidak mampu, khususnya anak yatim, tidak dikenakan biaya sumbangan,” tegas Sujarno.

Baca Juga:
Warga Sukodadi Lamongan Diancam Dibunuh Saat Nagih Hutang dan Motor Dirusak, Begini Kronologinya

Sujarno mencatat bahwa tahun lalu sekitar 32,6 persen wali murid dibebaskan dari sumbangan, namun banyak dari mereka yang tetap memberikan sumbangan secara sukarela.

“Dari 1.000 wali murid, 326 diantaranya dibebaskan tetapi tetap memberikan sumbangan secara sukarela berdasarkan komitmen bersama,” jelasnya.

Sujarno menegaskan bahwa kabar di media sosial tersebut tidak benar.

Ia memastikan bahwa semua keputusan dan sumbangan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2003, PP Nomor 48 Tahun 2008, PP Nomor 17 Tahun 2010, serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Perda Kabupaten Lamongan.

Baca Juga:
Pulang dari Surabaya, Pemuda Lamongan Dikeroyok Gerombolan Pria Bermotor

“Semua keputusan mengikuti peraturan dan dilaporkan secara transparan kepada Bupati dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan. Kami kirimkan SPJ dan LPJnya, jadi saya tekankan bahwa tidak ada pungutan, tidak ada persamaan nominat, tidak ada persamaan waktu. Jadi clear tidak benar SMPN 2 Lamongan melakukan pungutan,” tukasnya.

Ketua Komite SMPN 2 Lamongan Darsono juga menambahkan bahwa tidak ada pemerasan terkait sumbangan.

“Komite tidak pernah memaksa pembayaran sumbangan. Semua dilakukan sesuai dengan kemampuan dan secara sukarela,” ujar Ketua Komite.

Baca Juga:
Anggota Dewan Termuda Trenggalek Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *