Pulang dari Surabaya, Pemuda Lamongan Dikeroyok Gerombolan Pria Bermotor

Pulang dari Surabaya, Pemuda Lamongan Dikeroyok Gerombolan Pria Bermotor
Korban dan motornya saat diangkut mobil setelah kejadian/Foto: Muhamat Sapii/Kanaltujuh.com

Lamongan, Kanaltujuh.com –

Aksi pengeroyokan oleh sekelompok pemuda bermotor kembali terjadi di Lamongan. Kali ini, korbannya MK, 22 tahun, warga Desa Deketagung, Kecamatan Sugio, Lamongan.

Iklan

Ia dikeroyok segerombolan pemuda berkendaraan 10 motor sebagian berboncengan, di jalan raya jurusan Lamongan – Sugio, tepatnya di Dusun Wonosari, Desa Sekarbagus, Kecamatan Sugio, Kamis (15/08/2024) dini hari.

Informasi menyebutkan, kejadian berawal sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu korban dalam perjalanan pulang dari Surabaya naik Honda Vario 125 Nomor Polisi W 5241 NAY, berboncengan dengan MDS, 17 tahun, asal Sumberrejo, Bojonegoro.

Baca Juga:
Ini Laporan Pansus III DPRD Trenggalek

Sesampai di tempat kejadian perkara (TKP), korban berpapasan dengan gerombolan pemuda bermotor. Saat berpapasan, salah seorang dari mereka berteriak. “Hoooooe…!!!”

Korban sempat menoleh, tetapi tetap melanjutkan perjalanan. Sebaliknya, ternyata gerombolan pemuda bermotor tadi berbalik arah dan mengejar korban. Ketika laju motor persis berdampingan, motor korban ditendang hingga terjatuh.

“Pengakuan korban dan temannya, mereka tidak melakukan perlawanan. Keduanya melarikan diri ke sawah,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahyo.

Begitu motor ditinggalkan, salah seorang pelaku mengambil kunci kontak dan tas berisi pakaian milik korban. Sedang korban hanya mengalami luka lecet. Kerugian materiil ditaksir Rp300 juta.

Baca Juga:
Anggota Dewan Termuda Trenggalek Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat

“Korban tidak mau melaporkan kejadian ini ke polisi. Tetapi, kita tetap melakukan penyelidikan terkait peristiwa itu,” tandas Ipda Andi.

Langkah yang ditempuh polisi (anggota Polsek Sugio), ketika mendengar kejadian sekitar pukul 04.15 WIB, langsung mendatangi TKP dan meminta keterangan korban dan saksi.

Baca Juga:
KOMMAK Desak Kejati Jatim Ambil Alih Kasus Korupsi di Lamongan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *