KOMMAK Desak Kejati Jatim Ambil Alih Kasus Korupsi di Lamongan

Lamongan, Kanaltujuh.com –

Komite Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Jawa Timur (KOMMAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 16 Juni 2024. Mereka memprotes dugaan ketidakprofesionalan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan dalam menangani kasus-kasus korupsi yang terjadi di wilayah tersebut.

Iklan

Mas’ud, koordinator aksi tersebut, menyoroti lambatnya penanganan hukum oleh Kejari Lamongan terkait sejumlah kasus korupsi di Lamongan yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

“Kami sangat prihatin dengan penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Lamongan yang belum juga menemui titik terang,” ungkap Mas’ud.

Baca Juga:
Anggota Dewan Termuda Trenggalek Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Salah satu kasus yang disorot adalah dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan rabat beton yang termasuk dalam program Jalan Mulus Lamongan (Jamula). Mas’ud menegaskan,

“Kasus Jamula sangat memprihatinkan karena anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat diduga dikorupsi oleh pihak Pemkab Lamongan dengan menunjuk PT yang sudah dikondisikan oleh tangan kanan Bupati,” tegas Mas’ud.

Selain itu, Mas’ud juga menyoroti dugaan korupsi dalam pembangunan Rumah Potong Hewan Umum (RPHU) oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan. Menurutnya, meski Kejari Lamongan telah memanggil CV Abraj Ashaf sebagai pelaksana pengurukan dan CV Fajar Krisna sebagai pelaksana pembangunan, hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Baca Juga:
Warga Sukodadi Lamongan Diancam Dibunuh Saat Nagih Hutang dan Motor Dirusak, Begini Kronologinya

“Kasus RPHU masih menggantung, dan kami kecewa dengan kinerja Kejari Lamongan yang belum menetapkan tersangka,” lanjutnya.

KOMMAK menduga bahwa berlarut-larutnya penanganan kasus ini disebabkan adanya kemungkinan kongkalikong antara Kejari Lamongan dan Pemerintah Kabupaten Lamongan.

“Lambatnya proses hukum ini diduga karena ada unsur kesengajaan dari pihak Kejari Lamongan yang tidak bekerja profesional dalam menangani kasus ini,” tambah Mas’ud.

KOMMAK menegaskan akan terus melakukan aksi hingga Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih penanganan kasus-kasus yang ditangani oleh Kejari Lamongan sebagai langkah konkrit untuk mengatasi tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.

Baca Juga:
Ini Penjelasan Kepala Sekolah dan Ketua Komite Soal Dugaan Pungli di SMP Negeri 2 Lamongan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *