Trenggalek, Channel7.com
Penandatanganan perjanjian kerjasama dalam bidang Hukum Perdata dan TUN (Tata Usaha Negara) dilaksanakan di ruang aula Kantor Desa Slawe Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek, Rabu (7/4). Sebanyak 12 Kepala Desa Se-Kecamatan Watulimo hadir dalam agenda tersebut.
Nota perjanjian kerjasama tersebut diteken 12 Kades dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Darfiah S.H, Camat Watulimo Edi Santoso, Kasi Datun Feza Reza S.H., M.H dan Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Diyan Kurniawan S.H.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Darfiah S.H menyampaikan bahwa dengan adanya perjanjian kerjasama ini, Kejaksaan Negeri Trenggalek nantinya akan membuka pelayanan hukum bagi Kades di Kecamatan Watulimo.
“Silahkan bapak ibu kades, apabila ada permasalahan hukum, komunikasikan dengan kami,” ucap Darfiah dalam sambutannya.
“Kejaksaan itu tidak perlu ditakuti, kami ini adalah sahabat, kami ini sebenarnya pelayan masyarakat juga,” jelasnya.
Namun, Darfiah menegaskan meskipun Kejaksaan telah melakukan perjanjian kerjasama dengan para Kades, bukan berarti mereka kebal hukum. Apabila ada pelanggaran yang bersifat pidana tetap akan diproses secara hukum.
Sementara Camat Watulimo Edi Santoso dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerjasama antara Kejari Trenggalek dengan para Kades se-Kecamatan Watulimo.
“Kami bersyukur dan berterima kasih, ini sebuah moment yang sangat baik agar Pemerintah Desa bisa mendapatkan support dari Kejaksaan Negeri Trenggalek khususnya peningkatan SDM dan pengetahuan tentang hukum,” ungkap Edi.
Dengan adanya perjanjian kerjasama tersebut, Edi berharap Kejari Trenggalek dapat memberikan arahan dan bimbingan terhadap para kades se-Kecamatan Watulimo, khususnya dalam mengelola anggaran Pemerintahan Desa. (Fab)