Pjs Bupati Trenggalek Dyah Wahyu Salurkan Uang Ganti Rugi Proyek Pembanguan Dam Bagong

foto: Pjs Bupati Trenggalek Dyah Wahyu saat menyalurkan uang ganti rugi pada warga terdampak proyek pembangunan Dam Bagong
foto: Pjs Bupati Trenggalek Dyah Wahyu saat menyalurkan uang ganti rugi pada warga terdampak proyek pembangunan Dam Bagong

Trenggalek,kanaltujuh.com

Sejumlah 39 warga terdampak proyek pembangunan Dam Bagong menerima uang ganti rugi dari pemerintah. Penyerahan uang ganti rugi ini disalurkam oleh Pjs Bupati Trenggalek Dyah Wahyu Ermawati di aula gedung Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) kabupaten Trenggalek, pada Rabu (16/10/2024).

Iklan

Dalam keterangannya seperti dikutip dari Prokopim Dyah Wahyu mengatakan semua pihak diharapkan mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa ini utamanya pengadaan tanah proyek pembanguan Dam Bagong.

“Kita mengharapkan semua pihak untuk mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa ini terkait dengan pengadaan tanah pembangunan Bendungan Bagong,” kata Dyah.

Baca Juga:
Ketua Komisi III Sebut Pembangunan Infrastruktur Di Trenggalek Kurang Merata

Selain meminta percepatan pelaksanaan pengadaan tanah, Dyah juga meminta segera dilakukan percepatan pembanguan fisik Bendungan Bagong yang harus didukung oleh semua pihak.

Ia berharap warga yang telah menerima ganti rugi ini dapat membelanjakan uangnya pada hal-hal yang sifatnya produktif dalam bentuk produk pangan lokal. “Sehingga uang tadi bisa digunakan untuk pembelian produktif bukan konsumtif,” pungkasnya.

Sementara Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Trenggalek Agus Purwanto mengatakan proses pengadaan tanah Bendungan Bagong telah mencapai hampir 50 persen. Ia berharap di akhir tahun ini seluruhnya sudah kelar.

Baca Juga:
Gelar Reses, Wakil Rakyat dari PDIP Tampung Seluruh Aspirasi Warga

“Akhir tahun ini bisa selesai semua, hari ini ada 39 yang sudah dibayarkan uang ganti rugi kerugian, karena yang ada 22 masih dalam proses,” ujarnya.

“Kemarin kita musyawarah dengan masyarakat, sekitar 569 sudah diumumkan berap nilai ganti kerugian. Prose3snya tinggal menunggu masyarakat untuk persetujuan. Bila ini disetujui maka akan dibayarkan oleh LMAN (Lembaga Managemen Aset Negara),”tambahnya.

Baca Juga:
Pjs Bupati Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih Pada Warga Terdampak Kekeringan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *