Trenggalek,kanaltujuh.com
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek Sukarodin menyampaikan dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan serta perwakilan wali murid disepakati beberapa kesepakatan terkait persoalan yang terjadi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.
Kesepakatan pertama kata Sukarodin wali murid harus mendapatkan sosialisasi secara tuntas tentang tata cara pendaftaran secara online ketika hendak mendaftarkan anaknya ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
“Yang kedua ini menjadi tanggung jawab kita bersama, tentu yang paling dominan adalah Dinas Pendidikan kaitannya dengan urusan kualitas pendidikan,” kata Sukarodin usai memimpin RDP di aula gedung DPRD Trenggalek, Selasa (10/6/2025)
Menurutnya jika kualitas pendidikan tingkat SD maupun SMP di Kabupaten Trenggalek merata dan memiliki standart yang sama , maka akan menghapus yang namanya sekolah favorit dan tidak.
Lebih lanjut Politisi dari PKB ini menerangkan tentang cara untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Trenggalek adalah dengan menempatkan Sumber Daya Manusia (SDM) atau tenaga pendidik yang mumpuni di tiap sekolah SD dan SMP.
“Kalau pendidiknya ini standartnya sama, SDM-nya sama, saya kira juga akan menghasilkan murid yang pintar-pintar,” ucapnya.
Sukarodin melanjutkan adapun persoalan yang disampaikan wali murid dalam RDP tersebut terkait dengan nama alamat calon siswa yang belum mengalami perubahan pada Dapodik sekolah asal. Sehingga hal itu menyulitkan wali murid untuk melakukan pendaftaran secara online.
“Ini maknanya berarti alamat anak didik itu perlu update pada saat penerimaan siswa baru,” pintanya.
Sukarodin menambahkan jika wali murid Gaptek ketika hendak mendaftarkan anaknya ke sekolah yang lebih tinggi, maka wali murid tersebut bisa meminta bantuan pada sekolah asal.
Berbicara tentang SPMB yang melalui jalur prestasi dalam hal ini Akademik dan non Akademik, kedepan kata dia hendaknya dipertimbangkan kaitanya dengan penentuan skor bagi calon siswa yang mendaftar sekolah melalui jalur Akademik dan non Akademik.
“Contoh misal urusan group, urusan group siapa yang berhak mengambil, kalau semuanya kan gak mungkin, misal groupnya 25 (orang), apa ya 25 diterima semua ya gak mungkin,” tutupnya.