Ketua Komisi II DPRD Trenggalek : Pendapatan 2024 Tidak Tercapai Karena Tak Ada Payung Hukum Penarikan Retribusi

Foto : Mugianto Ketua Komisi II DPRD Trenggalek
Foto: Mugianto Ketua Komisi II DPRD Trenggalek

Trenggalek,kanaltujuh.com

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek Mugianto menyampaikan dari hasil rapat koordinasi antara pihaknya dengan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) diketahui bahwa target pendapatan tahun 2024 tidak tercapai.

Ia kemudian mengatakan yang menjadi penyebab tidak tercapai target pendapatan tahun 2024 karena belum terbit Peraturan Bupati (Perbub) terhadap Perda (Peraturan Daerah) yang telah diundangkan sebelumnya.

Adapun Perda yang telah diundangkan sebelumya adalah Perda PDRD (Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah) yang telah diundangkan sejak akhir tahun 2023, namun hingga kini belum ditindak lanjuti dengan Perbub.

Mugianto melanjutkan ketika Perda sudah dundangkan semestinya 6 enam setelah itu harus diterbitkan yang namanya Peraturan Bupati atau Perbub.

“Makanya ini kan boleh dikatakan abai, makanya saya minta agar segera diproses Perbubnya biar ada dasar hukum yang melandasi penarikan retribusi ataupun pajak,” kata Mugianto usai menggelar Rakor di aula gedung DPRD Trenggalek, Seni (16/6/2025).

Selain itu kata dia dalam pembahasan tersebut juga ditemukan adanya 13 poin yang menjadi catatan BPK (Badan Pemeriksa Keungan) meski Kabupaten Trenggalek sempat meraih Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

Berbicara tentang target PAD (Pendapatan Asli Daerah) politisi dari Partai Demokrat ini mengatakan target PAD di tahun 2024 adalah 293 miliar akan tetapi tercapai 281 miliar.

Angka 281 miliar kata dia didapat dari pendapatan BLUD (Badab Layanan Umum Daerah) sebesar 172 miliar sementara sisanya sebesar 109 miliar adalah murni Pendapatan Asli Daerah.

Dengan demikian yang bisa digunakan untuk pembangunan daerah serta membantu gaji bagi para ASN (Aparatur Sipil Negara) diambil dari dana PAD yang nilainya hanya 109 miliar. “Jadi ya habis untuk bayar TPP-nya ASN,” ungkapnya.

Dengan adanya hal tersebut komisi II meminta pada Bakeuda untuk menggali potensi pendapatan lainnya seperti pajak reklame, pajak mineral bukan logam,pajak restoran, pajak hotel dan pajak pendirian tempat kost.

“Jadi pajak-pajak yang ada kaitannya dengan pengusaha itu kita kejar, jangan sampai ada kebocoran-kebocoran,” pintanya.

Penulis: herman subagioEditor: herman subagio
Exit mobile version