Trenggalek,kanaltujuh.com
Pemerintah Kabupaten Trenggalek menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PT. Concentric Industries Indonesia senilai 1,25 miliar. Adapun PAD ini berasal dari sewa lahan aset milik Pemkab Trenggalek seluas 9,8 hektar yang berada di Desa Ngentrong Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek.
Dalam keterangannya Bupati Arifin mengatakan lahan yang disewa ini rencananya akan digunakan unuk Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS) dengan kapasitas 35 mega watt. Pihak PT. Concentries Industries Indonesia menyewa lahan tersebut selama kurun waktu 30 tahun
“Hari ini yang kita tanda tangani sewa menyewa lahan, 30 tahun untuk yang dibreakdown untuk 10 tahun pertama, 10 tahun kedua dan 10 tahun ketiga,terus mereka membayar sewa selama 10 tahun pertama diawal” kata Bupati Arifin usai melakukan tanda tangan perjanjian sewa lahan di pendopo Trenggalek pada Jumat (13/6/2025).
Bupati Arifin melanjutkan jika sewa lahan aset milik Pemkab Trenggalek sudah berjalan sebagaimana mestinya, langkah selanjutnya akan dilakukan pembahasan golden share yang bisa diberikan ke Pemkab Trenggalek.
Sementara Direktur Utama PT. Concentric Industriesw Indonesia Asep Nugraha mengatakan setelah melakukan penandatanganan kerjasama pihaknya juga akan dilakukan MoU dengan Pemkab Trenggalek.
“Setelah ini kita akan segera melakukan langkah-langkah lain agar segera terlaksana PLTS ini,” kata Asep.
Asep melanjutkan PT. Concentic Industries Indonesia merupakan anak perusahaan dari PT. Concentric Industri International yang memiliki 22 paten teknologi. “Rencananya Trenggalek ini akan menjadi Center Point dari Asia Tenggara dan Australia,” katanya.
Perbedaan PT. Concentric Industri Indonesia dengan perusahaan lainnya kata dia pemerintah tidak diminta untuk membayar pengelolaan sampah, sehingga keuangan pemerintah daerah bisa dibilang aman. “Kontrak ini 30 tahun dan setelah 30 tahu semua teknologi dan infrastruktur dan segala macam nantinya dihibahkan kepada pemda,” ucapnya.