Kopdes Merah Putih Belum Operasional, Apa Penyebabnya, ini Penjelasan Ketua DPRD Trenggalek 

oppo_2

Trenggalek,kanaltujuh.com

Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Doding Rachmadi meminta pada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Trenggalek untuk segera mengoperasionalkan Koperasi Desa atau Koperasi Merah Putih 

Pernyataan ini sengaja disampaikan Doding karena ia mensinyalir hampir seluruh koperasi desa belum beroperasional meski sebelumnya pemerintah daerah telah memfasilitasi.pembentukan badan hukum.

“Koperasi desa itu kemarin kan sudah dibentuk, sudah kita fasilitasi badan hukumnya. Harapan kita itu rekan-rekan Kopdes segera merekrut anggota yang sebanyak-banyaknya dari masyarakat, biar koperasi itu dapat duit, ” kata Doding di gedung DPRD Trenggalek, Rabu (15/10/2025).

Baca Juga:
DPRD Kota Blitar Sharing Soal MBG di Trenggalek

Doding melanjutkan bila dalam satu desa terdapat 1500 orang dan mereka direkrut dalam wadah koperasi desa merah putih maka uang yang terkumpul mencapai 150 juta, mengingat untuk menjadi anggota koperasi desa maka anggota diwajibkan memiliki simpanan pokok 100 ribu rupiah.

“Ini butuh peran sertanya rekan-rekan kepala desa untuk membantu mensuport rekan-rekan koperasi desa merah putih,” pintanya.

Politisi dari PDIP menambahkan dalam pertemuan antara kepala desa dan kementrian keuangan disebutkan bahwa syarat pencairan Dana Desa (DD)adalah kepala desa bersedia mengalokasikan sebagian Dana Desa ke koperasi desa merah putih.

Baca Juga:
Tingkatkan Ekonomi Pengusaha Resto dan Sejenisnya, PHRI Trenggalek Gelar Music Coustic Competition

“Ini harus segera dicairkan agar kopdes itu biar punya modal,” ungkapnya.

Doding mengatakan soal besaran nilai anggaran yang diberikan dari DD ke koperasi desa merah putih tergantung kebijakan dari masing-masing kepala desa.

Lebih lanjut ia menyampaikan hingga saat ini dirinya mensinyalir belum ada satupun koperasi desa merah putih mendapat alokasi anggaran dari DD. Kondisi itu kata dia kemungkinan terganjal dari regulasi. 

“Nah ini Pemerintah Trenggalek segera untuk mencarikan solusi, bagaimana dana itu bisa diserap oleh koperasi desa,” ucapnya.

Ketika di tahun 2025 sambungnya Kopdes itu telah memiliki modal maka Kopdes tersebut bisa merancang plan bisnis dan pada gilirannya di tahun 2026 nanti ketika Himbara menawarkan pinjaman maka Kopdes bisa mengajukan pinjaman berdasarkan plan bisnis yang telah berjalan.

Baca Juga:
Kabupaten Trenggalek Raih Penghargaan Universitas Indonesia (UI) Green City Metric 2025

Kendati demikian jika plan bisnis belum dibuat dan dijalankan oleh koperasi desa maka bisa dipastikan Kopdes akan mengalami kesulitan untuk melakukan pinjaman dana dari Himbara.

“Jadi harusnya 2025 ini persiapan dan penataan plan bisnis dengan modal seadanya,” ucapnya.

Kopdes Harus Bisa Mensuplai Dapur MBG (Makan Bergizi Gratis)

Doding juga meminta agar koperasi desa bisa matching dengan dapur MBG, tujuannya agar kebutuhan dapur MBG bisa disuplai oleh koperasi desa merah putih dengan begitu perputaran keuangan bisa terjadi di lingkup Kabupaten Trenggalek.

Baca Juga:
Bupati Arifin Melantik Tiga Pejabat Tinggi Pratama

Doding kemudian menerangkan dalam satu tahun dana MBG dari pemerintah pusat yang diserap oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek mencapai 500 miliar hingga 600 miliar rupiah. Kondisi tersebut harus bisa dimanfaatkan oleh koperasi desa merah putih.

Sementara Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Dan Perdagangan Saniran membantah jika koperasi desa merah putih belum beroperasional.

“Koperasi merah putih kita sudah eksis, semuanya sudah memiliki badan hukum,” kata Saniran.

Saat ini kata Saniran seluruh koperasi merah putih baik yang ada di kelurahan maupun desa tengah melakukan proses urusan NPWP, rekening dan lain-lain.

Baca Juga:
SPPG Ngantru Mampu Serap 50 Tenaga Kerja 

Ia kemudian menjelaskan bahwa saat ini sudah ada koperasi desa merah putih yang telah beroperasi, salah satunya Kopdes di desa Tumpuk kecamatan Tugu. Bahkan Kopdes tersebut telah menjalin kerjasama dengan MBG setempat.

Adapun saat ini yang dilakukan Dinas Komidag Trenggalek adalah menggandeng BUMN seperti Bulog, PLN, Kantor Pos dan lain-lain untuk melakukan sosialisasi ke beberapa desa untuk menjelaskan tentang  model bisnis dari masing-masing sub usaha tersebut.

“Bisnisnya apa, skemanya kayak apa, tingkat keuntungannya berapa, sehingga pada saat itu mereka (Kopdes-red) bisa menyusun proposal bisnis yang bisa dilakukan ketika mereka butuh modal dari Perbankan,” terangnya.

Baca Juga:
SPPG Ngantru Mampu Serap 50 Tenaga Kerja 

Saniran menjelaskan koperasi desa merah putih tidak bisa dibiayai dari Dana Desa.Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 49 tahun 2005 hanya sebagai penjamin.

“Misalnya koperasi pinjam ke bank 500 juta maka pada tahun ke-7 mereka kolap tidak bisa mengangsur maka yang dipakai jaminan adalah Dana Desa,” jelasnya.

” Tapi ingat Dana Desa itu tidak semuanya, maksimal hanya 30 persen dari Dana Desa, itupun harus ada persetujuan dari Musdes,” jabarnya.

Adapun modal koperasi desa merah putih berasal dari simpanan wajib anggota, penyertaan modal dan modal pinjaman dari bank Himbara atau modal dari dana hibah pemerintah.

Baca Juga:
Tingkatkan Ekonomi Pengusaha Resto dan Sejenisnya, PHRI Trenggalek Gelar Music Coustic Competition
Penulis: herman subagio Editor: herman subagio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *