Trenggalek,kanaltujuh.com
Sekretaris Komisi III DPRD Trenggalek Adif Patoni menilai kisruh antara warga Desa Ngentrong dengan pihak penambang karena ada komitmen yang tidak dipenuhi.
“Ketika PT. Djawani ini beroperasi mulai beroperasi sejak tahun 2019 kok sampai sekarang ada kendala berarti ada hal-hal atau komitmen yang dilakukan PT. Djawani terhadap masyarakat itu tidak terpenuhi,” kata Adip dalam Rapat Dengar Pendapat antara pihak Penambang, warga Desa Ngentrong dan Komisi III di Aula gedung DPRD Trenggalek, Selasa (06/01/2025).
Penilaian itu disampaikan Adip setelah dirinya mendengar langsung komentar dari kedua belah pihak, baik itu pihak penambang maupun warga desa yang menolak aktivitas penambangan PT. Djawani di Desa Ngentrong Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek.
Dalam kesempatan tersebut Politisi dari Partai Gerindra ini sempat melakukan tanya jawab baik dengan Kades Ngentrong maupun dengan pengusaha tambang.
Hasilnya kata Adip bahwa di Desa Ngentrong terdapat 3 pengusaha tambang, dua diantaranya tidak ada masalah sementara satu penambang atas nama PT. Djawani sering terjadi perselisihan dengan warga setempat.
Sementara berdasakan pengakuan Kepala desa Ngentrong Nurhadi Sofyan di ruang rapat mengungkapkan komitmen yang telah disepakati antara warga dan PT. Djawani terkadang diabaikan.
“Ketika ada masyarakat complain yang dua pengusaha tambang itu langsung realisasi pak tapi kalau pak Suwito (Pengusaha Tambang) gak realisasi malah ngajak geger, ngajak gelut, itu pak yang terjadi pak,” kata Nurhadi kepala Desa Ngentrong.
