Kenapa Warga Desa Ngentrong Tolak Penambangan PT. DJawani Gunung Abadi, Ini Penjelasan Kades

Foto: Disinilah arus transportasi armada pertambangan PT. Djawani Gunung Abadi

Trenggalek,kanaltujuh.com

Rapat Dengar Pendapat antara pengusaha tambang dan warga Desa Ngentrong serta Komisi III DPRD Trenggalek di Aula gedung DPRD Trenggalek kemarin (06/01/2025)  berakhir tanpa titik temu.

Kepala Desa Ngentrong Nurhadi Sofyan menceritakan kronologi penolakan warganya terhadap pengusaha tambang Pt.Djawani Gunung Abadi.

Tahun 2019 PT.Djawani masuk ke desa Ngentrong untuk melakukan penambangan. Di desa tersebut PT. Djawani melakukan penambangan di dua lokasi.

Permasalahan mulai timbul ketika PT.Djawani melakukan aktivitas pertambangan di kawasan makam. Warga dan kepala desa kemudian meminta PT. Djawani untuk memberikan uang ganti rugi atas rusaknya tanah makam dan jalan menuju makam.

Baca Juga:
Himpaudi Non Formal Sampaikan Aspirasi ke Komisi IV DPRD Trenggek, Apa Saja..?

“Untuk uang kompensasi ganti rugi makam sudah diberi oleh pengusaha tambang,” ungkap Nurhadi ditemui di Kantor Desa Ngentrong kecamatan karangan kabupaten Trenggalek, Rabu (07/01/2026).

Kendati tanah makam tersebut belum pernah digunakan untuk pemakaman, namun telah disepakati oleh warga untuk difungsikan sebagai lahan pemakaman di kemudian hari.

Permintaan warga kepada pengusaha tambang tersebut dituangkan dalam Musyawarah desa dan disepakati oleh kedua belah pihak pada tahun 2020.

Adapun inti dari kesepakatan saat itu adalah PT. Djawani terhitung satu bulan setelah kesepakatan, harus menepati janjinya.

Baca Juga:
Kisruh Warga vs Pengusaha Tambang, Adip Patoni Sebut Ada Komitmen yang Tidak Terpenuhi

“Jadi yang ditepati itu hanya ganti rugi lahan tanah makam sementara ganti rugi jalan menuju makam hingga saat ini belum ada sama sekali,” terangnya.

Adapun jalan menuju makam memiliki lebar 2 meter dan panjang kurang lebih 100 meter dan tidak pernah dilalui arus transportasi armada pertambangan PT. Djawani.

Nurhadi melanjutkan karena komitmen perbaikan jalan menuju makam tidak pernah ditepati oleh PT. Djawani akhirnya warga bersama perangkat desa membangun sendiri jalan menuju makam dengan anggaran dari pemerintah desa dan sejak saat itulah aksi penolakan tambang dimulai hingga saat ini.

Baca Juga:
Warga Desa Ngentrong Tolak Penambangan, Pengusaha Tambang Minta Keadilan

Setiap kali PT. Djawani hendak membawa masuk alat berat ke lokasi pertambangan selalu dihadang oleh warga.

“Mengapa warga saya melakukan itu karena sudah merasa diingkari oleh PT.Djawani. Warga itu cuma meminta komitmen (perbaikan jalan menuju makam) yang disepakati tahun 2020 yang lalu hendaknya segera diselesaiakan, tapi sampai sekarang tidak pernah dipenuhi oleh PT.Djawani,” jelasnya.

Selain menimbulkan kerusakan di dua titik, jalan poros desa juga mengalami kerusakan akibat arus transportasi armada pengangkut material pertambangan dari PT.Djawani saat itu.

Sementara perbaikan jalan poros desa dilakukan oleh Pemkab Trenggalek beberapa tahun yang lalu.  

Baca Juga:
Bupati Arifin Mutasi 108 ASN Trenggalek
Penulis: herman subagioEditor: herman subagio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *