Pemkab Trenggalek Bebaskan 12 ODGJ Dari Pasungan

Joko Irianto
Sekretaris Daerah, Joko Irianto usai melakukan kegiatan di Desa Dawuhan Kabupaten Trenggalek

Trenggalek, Kanaltujuh.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Sosial bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Trenggalek melaksanakan program bebas pasung bagi penderita ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek dr. Ratna Sulistyowati mengatakan kegiatan bebas pasung bagi penderita ODGJ merupakan program dari Gubernur Jawa Timur.

Iklan

“Jadi dari Ibu Gubernur itu kan ada program Jawa Timur bebas pasung, nah salah satunya saat ini yang ditunjuk pertama kali program bebas pasung adalah Kabupaten Trenggalek,” kata Ratna ketika dihubungi melalui jaringan telepon, Senin (14/6).

Baca Juga:
Pulang dari Surabaya, Pemuda Lamongan Dikeroyok Gerombolan Pria Bermotor

Disampaikan oleh Ratna, dengan adanya program tersebut, sejumlah 12 ODGJ telah dibebaskan dari pasung dan selanjutnya akan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya.

Ratna menyampaikan dalam pelaksanaan program bebas pasung ini, sejatinya terdapat 15 ODGJ yang akan dibebaskan dari pasung. Namun 3 ODGJ lainnya harus tertunda dari bebas pasung, karena dinyatakan belum siap untuk dibebaskan.

Ketiga ODGJ tersebut berasal dari Desa Karanggandu Kecamatan Watulimo dan Kampak.

Dalam pelaksanaan program ini kata Ratna lebih lanjut dibagi dalam tiga tim. Untuk tim pertama dipimpin oleh Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin dengan sasaran kecamatan Tugu dan Karangan.

Baca Juga:
KOMMAK Desak Kejati Jatim Ambil Alih Kasus Korupsi di Lamongan

Selanjutnya untuk tim dua dipimpin oleh Sekda Trenggalek Joko Irianto dengan sasaran Kecamatan Trenggalek, Gandusari dan Durenan. Kemudian untuk tim tiga dipimpin oleh Asisten I Widarsono dengan sasaran Kecamatan Panggul.

Sementara Sekda Trenggalek Joko Irianto mengatakan kasus pemasungan terhadap ODGJ, biasanya disembunyikan dan pihak keluarga terkadang tidak memberikan informasi tersebut pada Pemkab Trenggalek.

Ia kemudian berharap, bila dalam satu keluarga terdapat ODGJ yang mengalami pemasungan hendaknya bisa dikomunikasikan dengan Pemkab Trenggalek. Caranya adalah dengan menyampaikan informasi tersebut pada pemerintah desa terlebih dulu.

Baca Juga:
Warga Sukodadi Lamongan Diancam Dibunuh Saat Nagih Hutang dan Motor Dirusak, Begini Kronologinya

“Di pemerintahan desa itu kan ada tenaga kesehatan, sehingga tenaga kesehatan itu nanti akan menginformasikan ke Dinkes dan kita akan segera mengambil langkah-langkah,” kata Joko ketika memimpin bebas pasung bagi ODGJ di Desa Dawuhan Kecamatan Trenggalek.

Baca Juga:
Mas Ipin dan Syah Natanegara Resmi Daftarkan Diri Sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *