Awang Kresna Divonis 6 Bulan Penjara Oleh Majelis Hakim PN Trenggalek, Kasus Penganiayaan Guru

Foto: Awang Kresna Terdakwa kasus Penganiyaan guru SMPN I Trenggalek saat digelandang oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek

Trenggalek,kanaltujuh.com,

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek Galih Rio Purnomo membacakan vonis 6 bulan penjara terhadap Awang Kresna terdakwa kasus penganiayaan guru SMPN I Trenggalek.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek Marshias Mereapul Ginting mengatakan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Trenggalek lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 5 bulan penjara.

Marshias kemudian menjelaskan tiga alasan yang meberatkan terdakwa sehingga Majelis Hakim PN Trenggalek menjatuhkan vonis lebih tinggi dari JPU.

Baca Juga:
Gempa Magnitudo 5,5 Pacitan, Getarannya Dirasakan Warga Trenggalek, 2 SD dilaporkan Alami Kerusakan

Yang pertama perbuatan terdakwa dilakukan pada Eko Prayitno Bin Hartoyo saat melakukan tugasnya sebagai tenaga pendidikan di SMPN I Trenggalek.

“Yang kedua perbuatan terdakwa selain melukai saksi Eko Priyono Bin Hartoyo secara fisik juga melukai psikis saksi Eko Prayitno Bin Hartoyo dan keluarga serta para tenaga kependidikan,” katanya.

Alasan ketiga yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa dianggap sangat meresahkan masyarakat.

Sementara keadaan yang meringankan adalah terdakwa telah mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.

Selain itu terdapat itikat baik dari terdakwa dan keluarga terdakwa yang beberapa kali menjalin silahturohmi dan telah meminta maaf pada saksi Eko Prayitno beserta keluarga dan juga organisasi PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia).

Baca Juga:
Separuh Dari Calon Ketua PAC Banteng Moncong Putih, Diutamakan Gen Z

“Dimana di Persidangan permintaan maaf terdakwa telah diterima dan dimaafkan oleh saksi Eko Prayitno beserta keluarganya dan perwakilan organisasi dari PGRI,”terangnya.

Dengan adanya putusan ini kata dia sikap terdakwa saat ini masih pikir-pikir dan belum diketahui apakah tedakwa mengajukan banding atau menerima putusan dari Majelis Hakim.    

Baca Juga:
BPBD Trenggalek Kerahkan Alat Berat, Pembersihan Material Longsor Di Jalur Prigi-Bandung Campurdarat
Penulis: herman subagioEditor: herman subagio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *