Trenggalek,kanaltujuh.com
Komarudin resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Trenggalek menggantikan Nur Effendi yang sebelumnya dinyatakan meninggal dunia.
Pelantikan Komarudin sebagai anggota DPRD Kabupaten Trenggalek dari Fraksi PKS ini melalui proses PAW (Pergantian Antar Waktu) yang digelar melalui rapat paripurna yang diselenggarakan di Graha Paripuran Gedung DPRD Trenggalek, Selasa (26/05/2026).
Dalam keterangannya Komarudin mengatakan akan menjalankan tugas sebagai wakil dengan sebaik-baiknya dan berusaha mendengar aspirasi rakyat terutama Daerah pemilihannya.
“ Ya tentunya saya akan bekerja dengan sebaik-baiknya dan berusaha menampung aspirasi dari Daerah pemilihan kami,” katanya.
Komarudin mengatakan dalam proses PAW di tubuh PKS ini tidak ada kontrak politik, yang adalah bagaimana menjalankan amanah sesuai yang diharapkan oleh Parpolnya yakni berjuang demi kepentingan rakyat.
“Tdak ada kontrak politik dalam proses PAW ini, tidak ada seperti di tubuh partai kami,”jelasnya.
Sementara Ketua DPRD Trenggalek Doding Rachmadi mengatakan Komarudin resmi menjadi anggota DPRD Trenggalek setelah dilantik melalui rapat paripurna.
“ Ya jadi Pak Komarudin itu kini resmi anggota DPRD Trenggalek menggantikan Nur Effendi,” kata Doding.
