Kabar Gembira Bagi Pengelola Ponpes dan Madin

Foto: Ketua Pansus III DPRD Trenggalek Sukarodin

Trenggalek,kanaltujuh.com

Ketua Pansus III DPRD Trenggalek Sukarodin menyampaikan bila Raperda fasilitasi penyelenggaraan Pondok Pesantrean dan Madrasah diundangkan maka menjadi kabar gembira.

“Ini kabar gembira bagi pengelola madrasah diniyah non formal,” kata Sukarodin usai menggelar rapat kerja yang membahas tentang Raperda Penyelenggaraan Pondok Pesantren dan Madrasah di Aula Gedung DPRD Trenggalek, Kamis (04/06/2026).

Sukarodin melanjutkan Raperda ini merupakan inisiasi dari DPRD Trenggalek. Adapun yang melatar belakangi munculnya Raperda tersebut karena belakangan ini penyelenggaran madrasah non formal belum terjamah oleh Bosda Madin (Madrasah Diniyah).

Dengan adanya Perda ini kata dia maka Pemerintah Daerah akan mampu memfasilitasi penyelenggaraan madrasah diniyah non formal.

Lebih lanjut politisi dari PKB ini menerangkan, dalam Bosda Madin memiliki persyaratan yang cukup rumit dan terdapat batasan usia santri, ada batasan jumlah santri serta batasan jumlah guru.

“Nah di Perda ini selain itu yang lain sudah tercover, yang tanpa menyebutkan jumlah santri, juga tidak menyebutkan tempatnya harus dimana, tempatnya bisa di masjid, mushola, surau, bisa di rumah dan bisa dimana saja, yang penting ikut mencerdaskan anak bangsa,” terangnya.

Sukarodin mengatakan apabila sewaktu waktu Bosda Madin oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dihentikan maka Perda tersebut bisa difungsikan dan APBD Trenggalek akan tetap bisa mengalokasikan anggaran untuk Bosda Madin sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Penulis: herman Editor: herman
Exit mobile version