Pembahasan 2 Raperda Final, Masyarakat Tinggal Menikmati

Foto: Sukarodin Ketua Pansus III DPRD Trenggalek

Trenggalek,kanaltujuh.com

Rapat Pansus (Panitia Khusus) III DPRD Trenggalek yang membahas 2 Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kabupaten Trenggalek digelar di lantai II Gedung DPRD Trenggalek, Senin (31/08/2026).

Ketua Pansus III DPRD Trenggalek Sukarodin mengatakan 2 Raperda yang dibahas yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren dan Madrasah Non Formal serta Raperda tentang Pelaksanaan PerlindunganJaminan Sosial Ketenaga kerjaan.

Pembahasan kedua Raperda tersebut kata dia sudah masuk dalam bahasan finalisasi dan menjadi kado bagi Kabupaten Trenggalek yang kini telah berusia 823.

“Mengapa kita jadikan kado hari jadi karena finalisasinya hari ini pas hari jadi Kabupaten Trenggalek,” Kata Sukarodin.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Menurutnya kedua Raperda tersebut telah dinanti oleh masyarakat terutama Raperda tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan.

Raperda Perlindungan jaminan Sosisal Ketenaga Kerjaan ini sambungnya sangat dibutuhkan oleh orang-orang yang melakukan aktivitas kerja. Dengan adanya Raperda ini seseorang yang mengalami kecelakaan kerja maka dengan sendiri akan terlindungi.

Begitupun dengan Raperda Penyelenggaran Pondok Pesantren dan Madrasah Non Formal juga ditunggu oleh warga Kabupaten Trenggalek utamanya para penyelenggara pendidikan seperti TPQ dan Madrasah yang berskala kecil yang belum menerima Bosda Madin.

“Dengan adanya Raperda ini mudah-mudahan ada kemampuan keuangan daerah kita untuk menjamah kesana,” ujarnya.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Pihaknya juga berharap Perbup (Peraturan Bupati) dari kedua Raperda tersebut hendaknya bisa segera disusun dan ditanda tangani oleh Bupati Trenggalek dan pada gilirannya bisa diemplementasikan di masyarakat.

Politisi dari PKB ini juga menyampaikan pembiayaan dari Perlindungan Jaminan Sosial ini menjadi tanggung jawab dari pihak pemberi pekerjaan. Kendati demikian apabila pihak pemberi kerja tidak memberikan pembiayaan terhadap perlindungan kerja maka akan dikenakan sangsi.

“Di Raperda itu kaitannya dengan sangsi tentu ada, ya tapi sangsinya tidak seperti Perda-Perda yang lain,” pungkasnya.

Exit mobile version