Trenggalek,kanaltujuh.com
Ketua Pansus (Panitia KHusus) II DPRD Trenggalek, Mugianto menyampaikan berdasarkan surat dari Kemendagri (Kementrian Dalam Negeri) pemerintah daerah diminta untuk menyesuaikan tariff PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah).
Pernyataan ini disampaikan Mugianto usai menggelar rapat Pansus dengan seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemerintah Kabupaten Trenggalek di Aula Gedung DPRD Trenggalek, pada Selasa (01/09/2026).
“Kami ada surat dari Kemendagri agar menyesuaikan beberapa tarif restribusi pada masyarakat kita,” ungkapnya.
Politisi dari Partai Demokrat ini mengatakan dalam rapat Pansus tersebut pihaknya beserta OPD telah sepakat untuk melakukan penyesuaian terhadap PDRD.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Pada Perda nomor 8 tahun 2023 kata dia terdapat beberapa hal yang harus disesuaikan salah satunya obyek PBJT (Pajak Barang Jasa Tertentu).
“PBJT itu menerangkan bahwa makan dan minuman dengan peredaran usaha omset kurang dari atau tidak lebih dari enam juta perhari, itu harus diturunkan,” terangnya.
Selain itu kata dia yang tidak kalah penting yakni terkat Pajak dan Retribusi akan disesuaikan seperti retribusi kios pasar, los pasar dan Ruko. Penyesuaian tersebut akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
Adapun penyesuaian retribusi dalam hal ini menurut Mugianto lebih banyak mengarah pada penurunan tariff retribusi bukan pada kenaikan retribusi.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
“Jadi kios pasar, los pasar banyak yang kita turunkan,” katanya.
Sementara untuk tarif retribusi di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Trenggalek akan mengalami kenaikan, kendati demikian Mugianto belum menjelaskan berapa besaran kenaikan retribusi di RSUD tersebut.
“Kita akan lihat besaran kenaikannya, saya harap tidak terlalu besar perubahan dari besaran tarif yang akan disepakati bersama nanti,”ucapnya.
