Trenggalek,kanaltujuh.com
Rapat paripurna dengan agenda pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah, Raperda tentang Pelaksanaan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan, Raperda tentang Dana Cadangan Pilkada serta penyampaian Jawaban Bupati Trenggalek terhadap Pandangan Umum Fraksi di gelar di Gedung DPRD Trenggalek, Kamis (03/09/2026).
Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menyampaikan dalam rapat paripurna tersebut dua Raperda yakni Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah Non Formal serta Raperda tentang Pelaksanaan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan disahkan menjadi Perda,
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Doding melanjutkan ketika Raperda Perlindungan Jaminan Sosial ketenaga Kerjaan disahkan menjadi Perda maka setiap warga Kabupaten Trenggalek yang melakukan aktivitas kerja di sektor perdagangan, perindustrian dan lain sebagainya akan mendapatkan hak untuk memperoleh jaminan keselamatan kerja.
Selain itu kata dia Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah Non Formal yang belakangan ini belum tercover oleh Bosda Madin Provinsi dan APBD, dengan terbitnya Perda ini maka pemerintah daerah Kabupaten Trenggalek bisa mengalokasikan anggaran.
“Nah itu kita perjelas payung hukumnya di Peraturan Daerah itu. Jadi itu dua Raperda yang kita sahkan hari ini,” kata Doding.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Sementara untuk Raperda Dana Cadangan kata Doding nantinya akan dilakukan pembahasan di tingkat Pansus atau Panitia Khusus dan diharapkan di akhir tahun ini bisa segera menjadi Perda.
