Calon Kepala Desa Tidak Harus Warga Desa Setempat

Foto: Guswanto Wakil Ketua Komisi I DPRD kabupaten Trenggalek

Trenggalek,kanaltujuh.com

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek Guswanto menegaskan calon kepala desa tidak harus warga desa setemnpat. Pernyataan ini disampaikan Guswanto menanggapi terkait informasi yang beredar di masyarakat bahwa calon kepala desa harus warga desa setempat.

Guswanto mengatakan bakal calon kepala desa berdasarkan undang-undang maupun didalam PP (Peraturan Pemerintah ) nomor 16 serta di dalam rancangan peraturan daerah disebutkan selama yang bersangkutan warga Negara Indonesia bisa mencalonkan diri sebagai calon kepala desa.

“Itu sudah jelas, selama menjadi warga Negara Indonesia, itu bisa mencalonkan dimana tempat berada, boleh mencalonkan dimana saja,” kata Guswanto, Selasa (08.09.2026).

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Lebih lanjut Guswanto menambahkan didalam undang-undang , PP tersebut tidak ada penjelasan yang menyebutkan calon kepala desa harus warga desa setempat,

Jika calon kepala desa tersebut akhirnya terpilih sebagai kepala desa maka yang bersangkutan harus berdomisili di desa tersebut.

Politisi dari PDIP ini melanjutkan jika calon kepala desa berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) ketika yang bersangkutan ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala desa maka yang bersangkutan diwajibkan untuk cuti.

Namun lain halnya dengan Perangkat Desa, jika ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala desa maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Exit mobile version