Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Melalui program restorative justice, Kejaksaan Negeri Trenggalek melakukan penghentian penuntutan terhadap perkara KDRT (Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Jumat (17/9).
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Darfiah S.H. mengatakan penghentian penuntutan ini berdasarkan keadilan restorative justice.
“Dengan tersangka dengan inisial F dan O. Mereka adalah suami istri,” kata Darfiah di ruang kerjanya.
Dikatakan oleh Darfiah, tindakan yang dilakukan tersangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau disingkat KDRT.
“Ini ada hasil visum yang menunjukkan adanya kekerasan dan melalui proses restorative justice Alhamdullilah dari Kejaksaan Agung sudah menyetujui untuk penghentian penuntutan,” ungkapnya.
Sementara Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek Fajar Nurhesdi S.H menyampaikan penghentian penuntutan dalam perkara KDRT ini didasarkan pada surat persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI nomor B-1804/E.2/Eoh.1/08/2021 dan B- 1809/E.2/Eoh.1/08/2021 tanggal 30 Agustus 2021.
“Perihal permohonan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice,” ujarnya.
Selain itu kata Fajar terdapat 4 alasan penghentian atas perkara ini, yang pertama tersangka O baru pertama melakukan tindak pidana, yang kedua ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun, yang ketiga adanya perdamaian antara korban dan tersangka dan yang keempat adanya respon yang positif dari masyarakat.