Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Moch. Husni Taher Hamid meminta pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek agar menempatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan kompetensinya.
“Tempatkan orang yang berkompetensi pada satu jabatan yang dimilikinya,” kata Husni usai memimpin rapat kerja antara komisi I DPRD Trenggalek dengan BKD yang membahas tentang PAPBD 2021 di ruang aula Gedung DPRD Trenggalek, Kamis (23/9).
Menurutnya selama ini terdapat beberapa ASN di Kabupaten Trenggalek yang menempati jabatan tetapi tidak sesuai dengan kompetensi, hal itu terjadi katanya karena adanya faktor rekomendasi atau titipan.
Husni juga mengakui jika selama ini penempatan para pegawai negeri sipil di Pemkab Trenggalek dipengaruhi pula oleh situasi politik.
“Itu tidak tertutup kemungkinan sehingga itu mempengaruhi. Tetapi ketika kita bercermin di Jawa Timur tidak ada titipan-titipan seperti itu,” jelasnya.
Dikatakan oleh Husni, saat ini terdapat PP Nomor 94 tahun 2021 yang menyatakan seorang pegawai negeri sipil harus mempunyai kompetensi didalam menduduki jabatannya.
Pemkab Trenggalek sendiri kata Husni berencana menjalankan PP (Peraturan Pemerintah) tahun 2022 mendatang.
Husni juga meminta pada BKD untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan yang diemban oleh para ASN saat ini. Menurutnya sesuai aturan saat ini dari Kemenpan, jabatan ASN hanya memiliki batas waktu dua periode.
“Umpamanya jabatan kepala dinas lebih dari lima tahun maka dia harus asesmen dulu, untuk bisa lagi menduduki jabatan itu,” terangnya.
Selain itu kata Husni sesuai amanat undang-undang tentang guru dan dosen, bagi tenaga pendidik yang tidak memiliki ijazah S1 hendaknya ditiadakan di tahun 20222 nanti.
“Guru yang tidak mempunyai ijazah S1, itu segera sekarang, kita tidak akan tahu di tahun 2022, sudah harus tidak ada,” pintanya.