Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Dalam rangka penyertaan modal atau investasi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Ngawi, Komisi III DPRD Ngawi menggelar studi banding ke DPRD Trenggalek, Rabu (13/10).
Kedatangan rombongan komisi III DPRD Ngawi diterima oleh Sekretaris DPRD Trenggalek Muhtarom dan langsung melakukan pembahasan di ruang aula Gedung DPRD Trenggalek.
Ketua Komisi III DPRD Ngawi Supeno mengatakan studi banding kali ini sengaja dilakukan karena Pemerintah Kabupaten Ngawi saat ini tengah menyiapkan dana sebesar 33 milyar dari APBD untuk investasi pada PDAM.
“Kita lagi konsen di mitra kami salah satunya adalah Perusda PDAM. Karena komitmen pemerintah Kabupaten Ngawi sampai tahun 2024 itu ada 33 milyar untuk investasi di PDAM,” kata Supeno usai menggelar studi banding di gedung DPRD Trenggalek.
Selain investasi kata dia pemerintah kabupaten Ngawi juga akan melakukan re-Investment pada PDAM senilai 2,5 milyar.
“Jadi saya ingin berbagi cerita saja ya, mungkin bisa mendapat sesuatu,” kata Supeno yang sekaligus menjabat sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Ngawi.
Terkait dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PDAM, Supeno mengatakan hingga saat ini belum ada PAD dari PDAM. Alasannya sesuai regulasi dari pemerintah pusat PDAM baru bisa memberikan PAD apabila jumlah pelanggannya lebih dari 80 persen dari jumlah penduduk yang ada.
Supeno kemudian menyampaikan dari hasil pembahasannya dengan Sekwan DPRD Trenggalek, dia menilai bahwa terdapat sedikit kesamaan dalam hal investasi pada PDAM.
“Kalau di Ngawi Perdanya kan satu, tapi diperintahkan untuk memberikan (investasi) berturut-turut. Kalau di Trenggalek ternyata Perdanya per tahun. Itu kan menjadi referensi untuk memperkaya konsep,” jelasnya.
Sementara Sekretaris DPRD Trenggalek Muhtarom menyampaikan, saat ini antara DPRD Kabupaten Ngawi dan DPRD Kabupaten Trenggalek sama – sama tengah membahas tentang Perda penanaman modal pada PDAM.
“Jadi mereka ingin tahu, Trenggalek itu apakah sudah menghasilkan PAD atau belum untuk penyertaan modal pada PDAM,” kata Muhtarom.
Dikatakan oleh Muhtarom, dari hasil pembahasan tersebut diperoleh kesimpulan bahwa PDAM di kedua Kabupaten tersebut belum bisa memberikan PAD.