Terbit Aturan Baru, Kini Izin Usaha Dipermudah

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Trenggalek, Mulya Handoko/Foto: Herman
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Trenggalek, Mulya Handoko/Foto: Herman

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Trenggalek Mulya Handoko mengatakan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat beberapa perubahan regulasi yang terkait dengan perizinan.

Iklan

“Setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja itu, akhirnya banyak turunan, baik itu PP, Perpres maupun Permen,” kata Handoko di ruang kerjanya, Jumat (15/10).

Disampaikan oleh Mulya Handoko perubahan regulasi yang terkait dengan kebijakan di penanaman modal itu meliputi PP Nomor 05 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko.

Baca Juga:
45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi

Kemudian PP Nomor 06 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah dan PP 07 Tahun 2021 tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, serta Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Sebelum adanya perubahan regulasi sambungnya kategori modal usaha mikro adalah 50 juta ke bawah, namun setelah adanya perubahan regulasi yang baru maka kategori usaha mikro 1 milyar ke bawah.

“Itu izinnya lebih mudah (untuk kategori usaha mikro) karena izinnya cuma NIB (Nomor Induk Berusaha) saja. Syarat untuk ngurus izin cukup gampang, cuma KTP dan NPWP,” jelasnya.

Baca Juga:
Mas Ipin dan Syah Natanegara Resmi Daftarkan Diri Sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek 2024

Begitupun dengan modal usaha kategori kecil saat ini adalah 1 hingga 5 milyar, sedangkan untuk usaha menengah 5 hingga 10 milyar dan untuk usaha kategori besar 10 milyar ke atas.

Handoko kemudian menyampaikan dengan adanya perubahan regulasi saat ini tentunya lebih memudahkan para pemohon izin.

Ia juga mengatakan bagi pemohon izin yang gaptek terhadap teknologi saat ini, maka petugas dari DPMPTSP akan siap mendampingi memberikan arahan cara mengurus izin secara online.

Baca Juga:
KOMMAK Desak Kejati Jatim Ambil Alih Kasus Korupsi di Lamongan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *