Kasi Intel Kejari Trenggalek Kenalkan Wawasan Hukum Pada Siswa SMA

Kasi Inteligen Kejaksaan Negeri Trenggalek, Basuki Arif Wibowo, S.H. ketika memberikan materi terkait hukum di SMAN 2 Karangan
Kasi Inteligen Kejaksaan Negeri Trenggalek, Basuki Arif Wibowo, S.H. ketika memberikan materi terkait hukum di SMAN 2 Karangan

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Kasi Inteligen Kejaksaan Negeri Trenggalek Basuki Arif Wibowo S.H., tampil menjadi pembicara di acara Latihan Dasar Kepemimpin Pengurus OSIS dan Dewan Ambalan SMAN 2 Karangan masa Bhakti 2021-2022, Kamis (21/10).

Iklan

Di depan puluhan siswa kelas XI Basuki menyampaikan dua materi yakni teori kepemimpinan dari Ki Hajar Dewantara dan Anak Berhadapan dengan Hukum atau biasa disingkat ABH.

Dalam kesempatan tersebut Basuki lebih banyak mengulas sesuai dengan tupoksinya sebagai aparat penegak hukum. Ia lebih menitik beratkan arah pembicaraan pada seputar ABH, dengan harapan para siswa mengenal hukum.

Baca Juga:
Anggota Dewan Iqmal Eaby Serap Aspirasi Warga Dongko, Soroti Kerusakan Jalan dan Pengembangan Penerangan

“Diharapkan murid-murid yang mengikuti latihan dasar kepemimpinan ini dapat lebih mengenal hukum,” kata Basuki usai menjadi pembicara.

Disampaikan oleh Basuki, yang menjadi alasan agar siswa mengenal hukum, karena di usia seperti mereka, secara umum rawan bersinggungan dengan hukum.

Sementara salah satu peserta latihan dasar kepemimpinan Dyah Putri mengatakan, setelah dirinya menerima penyampaian materi hukum dari Kasi Inteligen Negeri Trenggalek, ia mengaku mendapat tambahan ilmu soal apa itu diversi dalam perspektif hukum dan ABH.

“Dari Kejaksaan saya bisa mengetahui apa itu diversi dan umur berapa diversi itu ditentukan serta mengetahui apa saja sih, Anak Berhadapan dengan Hukum itu,” ungkap Dyah Putri.

Baca Juga:
Komisi III Minta Kenaikan Target Retibusi Parkir Tahun 2025 di Kaji Ulang

Menurutnya dengan adanya penyampaian materi hukum kali ini merupakan sesuatu yang berguna, karena ia dan rekan sejawatnya yang saat ini tengah memasuki masa pertumbuhan memerlukan wawasan tentang hukum.

Ia pun berharap materi hukum dari kejaksaan hendaknya tidak digelar cukup sekali ini saja. Ia dan beberapa rekan yang lain berharap kejaksaan lebih banyak meluangkan waktu untuk memberikan materi hukum yang lebih luas.

“Harapan kita, kedepannya ada penjelasan hukum dari kejaksaan lagi, tetapi dengan materi yang berbeda,” pintanya.

Baca Juga:
Dukung Kinerja Para Camat Dalam Hal Pengawasan Pembangunan di Desa, Komisi I Segera Buat Regulasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *