Trenggalek, Kanaltujuh.com-
Dalam upaya memberikan penerangan hukum pada jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek, Kejaksaan Negeri Trenggalek bekerjasama dengan Bawaslu Kab. Trenggalek menggelar penerangan hukum di aula Kantor Bawaslu Trenggalek, Rabu (15/12).
Tema yang diusung dalam kegiatan ini adalah “Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Di Bawaslu Kabupaten Trenggalek”.
Kepala Kejari Trenggalek Darfiah S.H melalui Kasi Inteligen Basuki Arif Wibowo S.H mengatakan dalam membangun akuntabilitas terdapat tiga hal.
“Yang pertama adanya transparansi, standart kinerja dan partisipasi,” kata Basuki.
Selain itu sambungnya dalam kegiatan tersebut pihaknya juga menyampaikan beberapa tugas dan kewenangan pejabat pengelola keuangan negara.
“Dalam hal ini tugas PA (Penggunaan Anggaran), KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Bendahara Keuangan dan lain sebagainya,” terangnya.
Dengan adanya kegiatan ini, Basuki menyampaikan pesan agar jajaran Bawaslu Trenggalek dalam menjalankan tugas mentaati pedoman berdasarkan Surat Keputusan Sekjen Bawaslu Nomor : 0343/BAWASLU/SJKU.00.03/VI/2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara di Lingkungan Bawaslu.
“Jalankan tugas dan kewenangan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah diberikan melalui pedoman Sekretaris Jenderal Bawaslu,” pesannya.
Sementara staf SDM (Sumber Daya Manusia Bawaslu Kabupaten Trenggalek Dyan Dwi Hartanto menyampaikan dengan adanya kegiatan ini, dirinya mendapat pengalaman hukum dari Kejaksaan.
“Dengan begitu kita akan berhati-hati dalam mengelola keuangan di Bawaslu Trenggalek,” ucapnya.
Dyan mengatakan setelah dirinya menyimak ulasan yang telah disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Trenggalek maka kedepan pihak akan berupaya menghindari adanya korupsi dan gratifikasi.