Tolak Perpres Nomor 104 Tahun 2021, Ribuan Perangkat Desa Turun Ke Jalan

Tolak Perpres Nomor 104 Tahun 2021, Ribuan Perangkat Desa Turun Ke Jalan
Ribuan perangkat desa saat berada di depan Gedung DPRD Trenggalek, Kamis (16/12) siang/Foto: Herman

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Seluruh Kepala Desa dan ribuan perangkat desa se-Kabupaten Trenggalek melakukan aksi demonstrasi menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021, Kamis (16/12).

Iklan

Aksi demostrasi ini diawali dengan longmarch dari stadion Menak Sopal Trenggalek menuju DPRD dan Pendopo Kabupaten Trenggalek.

Saat tiba di depan gedung DPRD, puluhan perwakilan dari perangkat desa menyampaikan aspirasi mereka di hadapan para wakil rakyat.

Puryono Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) se-kabupaten Trenggalek menyampaikan bahwa aksi demostrasi ini sengaja digelar sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah pusat berupa Perpres Nomor 104 Tahun 2021.

Baca Juga:
Komisi III Minta Kenaikan Target Retibusi Parkir Tahun 2025 di Kaji Ulang

“Maka dengan ini kami Asosiasi Kepala Desa (AKD) dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Trenggalek menolak pemberlakuan Perpres (104 tahun 2021) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 pasal 28 ayat 8,” kata Puryono sembari membacakan tuntutan di aula Gedung DPRD Trenggalek.

Menurutnya pengalokasian dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar 40 persen seperti yang tertuang dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2021 terlalu berlebihan.

Selanjutnya ia menyampaikan lima alasan penolakan Perpres Nomor 104 tahun 2021 yang dituangkan dalam pernyataan sikap.

  1. Yang pertama kata dia Pemerintah desa akan kesulitan mencari obyek KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
  2. Alasan kedua dengan adanya Perpres ini maka perangkat desa terkesan dibenturkan dengan warga desa.
  3. Alasan ketiga sambungnya selama ini pemerintah pusat melalui kementrian sosial telah melaksanakan ketahanan melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
  4. Alasan keempat pengalokasian Dana Desa (DD) sebesar 8 persen selama ini dinilai terlalu berlebihan selama masa Pandemi Covid-19.
  5. Alasan kelima implementasi Perpres tersebut akan menghalangi pembangunan desa yang sebelumnya sudah direncanakan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Baca Juga:
Komisi II DPRD Trenggalek Minta Dinas Perinaker Rasionalisasi Anggaran 2025

Setelah itu sebagai bentuk penolakan terhadap Perpres No.104 tersebut peserta demo melakukan aksi tanda tangan yang ditandatangani oleh ribuan perangkat desa.

Aksi tanda tangan ribuan perangkat desa di depan Gedung DPRD Trenggalek pada Kamis (16/12) siang/Foto: Herman

Usai menyuarakan aspirasinya di gedung DPRD, ribuan perangkat desa ini kemudian melakukan longmarch menuju Pendopo Kabupaten Trenggalek untuk menyampaikan aspirasi yang sama pada Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin.

Baca Juga:
Dukung Kinerja Para Camat Dalam Hal Pengawasan Pembangunan di Desa, Komisi I Segera Buat Regulasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *