Ini Tanggapan Bupati Arifin Soal Demo Tolak Perpres Nomor 104 Tahun 2021

Ini Tanggapan Bupati Arifin Soal Demo Tolak Perpres Nomor 102 Tahun 2021
Bupati Trenggalek, Moch. Nur Arifin/Foto: Herman

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Menanggapi aksi ribuan perangkat desa se-Kabupaten Trenggalek yang menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021, Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin akan melakukan komunikasi dengan kepala daerah lain sekaligus melayangkan surat pada pemerintah pusat bila hal ini menjadi aksi nasional.

Iklan

“Kami akan berkoordinasi dengan teman – teman kepala daerah yang lain. Mungkin kalau suara yang disuarakan sama dan ini gerakan aksi nasional maka kami akan berkirim surat untuk mendorong itu,” kata Bupati Arifin usai menemui para demostran di Pendopo Manggala Praja Nugraha Trenggalek, Kamis (16/12) siang.

Baca Juga:
Anggota Dewan Iqmal Eaby Serap Aspirasi Warga Dongko, Soroti Kerusakan Jalan dan Pengembangan Penerangan

Bupati Arifin kemudian mengatakan bahwa aksi yang dilakukan ribuan perangkat desa se-Kabupaten Trenggalek saat ini merupakan bentuk aksi solidaritas sesama perangkat daerah di seluruh Indonesia.

Suasana demonstrasi oleh ribuan perangkat desa Trenggalek yang menolak Perpres Nomor 104 Tahun 2021, Kamis (16/12)/Foto: Herman

“Mereka ini kan memiliki jejaring asosiasi kepala desa, perangkat, semuanya bersepakat karena merasa tidak berkeberatan dengan BLT (Bantuan Langsung Tunai) DD (Dana Desa) sebenarnya,” kata Arifin.

Kendati demikian sambungnya para perangkat desa itu merasa keberatan dengan klausul Perpres Nomor 104 Tahun 2021, terutama di poin 4 (a) yang menyebutkan minimal 40 persen anggaran Dana Desa dialokasikan untuk BLT.

Baca Juga:
Dana 350 Juta Untuk Disabilitas Dicoret Bappeda, Politisi Gerindra Minta Penjelasan

“Nah kalau minimal 40 persen kemudian dicari kriteria yang pantas menerima BLT DD, mereka merasa kesusahan mencari kriteria-kriteria itu,” jelasnya.

Alasannya kata Arifin bahwa di desa itu selama ini sudah ada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Juga Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementrian Sosial serta bantuan lainnya.

“Sehingga harapannya kalaupun ada BLT DD disesuaikan dengan masing-masing kondisi desa gak perlu ada platform seperti itu,” terangnya.

Bupati Arifin juga menyampaikan selama masa Pandemi saat ini, 8 persen Dana Desa yang digunakan untuk penanganan Covid 19 tidak menuai persoalan.

Baca Juga:
Komisi II DPRD Trenggalek Minta Dinas Perinaker Rasionalisasi Anggaran 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *