Warga Desa Ngares Pertanyakan Alasan Kades Menolak Perpres 104 Tahun 2021

Warga Desa Ngares Pertanyakan Alasan Kades Menolak Perpres 104 Tahun 2021
Audiensi antara warga dengan perangkat Desa Ngares, Selasa (21/12) siang/Foto: Herman

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Sebelumnya ribuan kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kabupaten Trenggalek melakukan demo menolak Perpres Nomor 104 Tahun 2021, terkait hal itu Pemuda Militan Desa Ngares meminta audiensi dengan Kepala Desa (Kades) Ngares di aula Balai Desa Ngares, Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek, Selasa (21/12) siang.

Iklan

“Kami di sini selaku wakil Desa Ngares mempertanyakan, dasarnya mengikuti orasi (demo) itu seperti apa,” kata Ali Roisudin koordinator aksi yang sekaligus salah satu Pemuda Militan Desa Ngares, Selasa (21/12).

Selain mempertanyakan alasan Kades Ngares yang turut serta dalam demo menolak Perpres 104 beberapa waktu yang lalu, Ali juga mempertanyakan tentang pencapaian Dana Desa tahun 2021.

Baca Juga:
Politisi Gerindra Usul Tanah Milik Daerah Yang Mengkrak Dikerjasamakan Dengan Pihak Swasta

Ali mengatakan menurut Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 menyebutkan semua kegiatan desa terlebih lagi Dana Desa diatur oleh pemerintah pusat.

Dalam audiensi kali ini sambungnya belum ditemukan adanya jawaban yang memuaskan. Alasannya karena Kades Desa Ngares tidak bisa hadir dalam audiensi tersebut.

Menanggapi soal adanya demo yang dilakukan oleh ribuan kades dan perangkat se Kabupaten Trenggalek yang menolak adanya Perpres 104/2021 beberapa waktu yang lalu, Ali menyampaikan bahwa dirinya menyatakan tidak setuju dengan aksi tersebut.

“Ya tidak setuju,” tegasnya.

Alasannya, kata dia, jika Perpres itu tidak direalisasi lalu bagaimana dengan nasib warga desa di tahun mendatang mengingat pandemi saat ini tidak tahu kapan berakhirnya.

Baca Juga:
Memperingati HKGB Ke-72, Bhayangkari Polres Lamongan Droping Air Bersih Kepada Warga Terdampak Kekeringan

“Kami selalu mendukung apa yang menjadi program pemerintah khususnya Pak Jokowi, itu kami sangat mendukung,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Desa Ngares Naim Masduki mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh warga Desa Ngares dalam hal ini yang dilakukan oleh Pemuda Militan Desa Ngares merupakan hal yang wajar.

Naim Masduki juga mengakui dalam audiensi kali ini pihaknya belum bisa menjawab semua pertanyaan dari warganya.

Akan tetapi, dalam waktu dekat ini pihaknya berjanji akan menggelar audiensi lanjutan di kemudian hari.

“Nanti itu akan dilanjut di forum lainnya,” kata Naim.

Baca Juga:
220 Suporter Gresik United Diamankan Polres Lamongan Gegara Keroyok Orang Lagi COD

Naim lalu mengatakan sejatinya pihaknya tidak menolak dengan adanya Perpres 104 tahun 2021.

Akan tetapi, yang menjadi kegalauan dirinya adalah adanya angka 40 persen dari 100 persen Dana Desa yang harus dialokasikan untuk BLT (Bantuan Langsung Tunai) DD (Dana Desa).

“Tidak, tidak menolak (dengan Perpres 104 tahun 2021) cuma persentasenya itu loh yang ditolak,” kata Naim.

Lebih dari itu, lanjutnya, pemerintah desa juga akan mengalami kesulitan jika akan menerapkan 14 kriteria bagi penerima Dana Desa.

Naim kemudian mengatakan bahwa jumlah jiwa yang ada di desa Ngares seluruhnya sekitar 4 ribu jiwa sementara untuk jumlah KK sekitar 1600.

Baca Juga:
Komisi II DPRD Trenggalek Minta PAD Ditertibkan, Jangan Sampai Ada Kebocoran

Kendati demikian Naim belum bisa menjelaskan secara detail berapa jumlah warga Desa Ngares penerima BLT DD di tahun sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *