Trenggalek, Kanaltujuh.com
Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin mengeluarkan Surat Edaran Nomor 556/665/406.025/2021 Tentang Penutupan Destinasi Wisata Lingkup Kabupaten Trenggalek, Rabu (19/5).
Dalam SE (Surat Edaran) yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Joko Irianto tertulis bahwa penutupan destinasi wisata di seluruh kabupaten Trenggalek ini dalam upaya menindaklanjuti arahan dari Presiden Republik Indonesia Jokowi dalam rapat terbatas tentang penanganan pandemi Covid-19 yang diselenggarakan di Jakarta pada 17 Mei yang lalu.
Selanjutnya berdasarkan hasil rapat koordinasi Pemkab Trenggalek yang digelar melalui acara silahturahmi virtual pada 18 Mei kemarin, disebutkan bahwa tempat wisata pada Kabupaten/Kota dengan zona penyebaran Covid-19 berwarna merah dan orange harus ditutup.
Penutupan seluruh kawasan wisata di Trenggalek ini sesuai SE tersebut terhitung mulai 19 Mei hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Sementara Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek, Sunyoto mengatakan Kabupaten Trenggalek termasuk dalam kawasan zona orange. Oleh karena itu sesuai arahan Presiden Jokowi kawasan wisata di Trenggalek wajib ditutup untuk sementara waktu.
“Jadi terhitung mulai hari ini seluruh kawasan wisata di Trenggalek ditutup sementara hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian ” kata Sunyoto melalui sambungan telepon.
Ia pun menghimbau agar para pelaku destinasi wisata, para pelaku UMKM yang ada di lokasi wisata serta pengunjung wisata bisa mematuhi arahan dari Presiden dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkab Trenggalek.
“Karena pada statement Presiden, pada rapat terbatas tanggal 17, itu kan sudah jelas. Keselamatan masyarakat adalah hal yang utama,” terangnya.
Apabila terdapat pelaku wisata yang membandel dengan tetap membuka usahanya pasca penutupan, maka hal itu menjadi kewenangan Satgas Covid-19.
Kendati demikian ia berharap agar tingkat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Trenggalek bisa menurun dan pada gilirannya nanti kawasan wisata di Trenggalek bisa dibuka kembali.
“Sewaktu-waktu itu nanti, bila sudah ada pergeseran ke arah yang lebih baik, saya yakin Pak Bupati nanti akan mengambil policy yang menguntungkan untuk pariwisata,” ucapnya.
Disampaikan oleh Sunyoto bahwa Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin sejatinya menghendaki kawasan wisata di Trenggalek tetap dibuka khusus hari Senin hingga Jumat, sementara penutupan kawasan wisata bisa dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu.
Tujuannya kata dia agar roda ekonomi dari sektor Pariwisata di Kabupaten Trenggalek tetap berjalan.
“Tapi karena adanya arahan Presiden seperti itu, maka dengan berat hati Pak Bupati harus mematuhi arahan dari Presiden itu,” ujar Sunyoto.
Reporter : Herman Subagyo
Editor : Fabian Kalijaga