Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Praktik rangkap jabatan dalam Alat Kelengkapan DPRD Trenggalek utamanya pada jabatan ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) memaksa DPRD Trenggalek menggelar rapat pimpinan untuk segera dilakukan perubahan.
Wakil Ketua DPRD Trenggalek Agus Cahyono mengungkapkan dalam susunan Alat Kelengkapan kemarin yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna terdapat kekeliruan dan tentunya menyalahi daripada Tata Tertib DPRD Trenggalek.
“Kemarin kita memang sedikit kurang jeli, dalam melakukan pemilihan pimpinan (Ketua Bapemperda),” kata Agus usai menggelar rapat pimpinan (rapim) di Gedung DPRD Trenggalek, Jumat (7/1/2022).
Menurut Wakil Rakyat dari PKS ini mengatakan dalam Tata Tertib DPRD Trenggalek, seseorang dalam hal ini anggota DPRD, tidak bisa merangkap jabatan selaku pimpinan pada alat kelengkapan yang bersifat tetap.
“Kemarin di Bapemperda muncul nama Pak Sukarodin dan Pranoto sebagai ketua dan wakil ketua,” terangnya.
Sukarodin dan Pranoto sambungnya kedua orang tersebut sudah menjabat sebagai ketua komisi. Sukarodin dalam rapat paripurna kemarin ditetapkan sebagai Ketua Komisi 4, sementara Pranoto Ketua Komisi 2.
Dengan adanya hal tersebut kata dia keputusan dalam rapat paripurna kemarin yang mengesahkan Sukarodin dan Pranoto sebagai Ketua dan Wakil Ketua di Bapemperda dinyatakan batal.
“Sehingga rapim kali ini kita mensikapi pimpinan di Bapemperda itu,” ucapnya.
Politisi dari PKS ini lalu mengatakan sebagai pengganti dari Sukarodin dan Pranoto nantinya adalah anggota fraksi yang berasal dari PKB dan PDIP.
“Maka di silahkan PKB dan PDIP untuk mempersiapkan personil dari fraksinya yang kira – kira siap untuk mengemban amanah di Bapemperda,” kata Agus.
Agus Cahyono lalu mengatakan rencananya DPRD Trenggalek akan segera melakukan rapat paripurna tentang pembatalan tersebut pada Rabu (12/1/2022) minggu depan, dan dilanjutkan untuk menetapkan Ketua Bapemperda yang baru.