Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Nota Kesepahaman Penanganan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) antara Perum Perhutani KPH Kediri dan Kejaksaan Negeri Trenggalek digelar di kawasan wisata Banyu Lumut Desa Tegaren Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek, Rabu (12/1/2022).
Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan Kediri Rukman Supriyatna S.Hut dalam sambutannya menyampaikan dengan adanya nota kesepahaman saat ini pada gilirannya bisa meningkatkan sinergi yang lebih baik dan membawa berkah bagi masyarakat.
Dirinya juga menyampaikan dengan meningkatnya obyek wisata tentunya membawa dampak peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan wisata.
“Dan saya yakin bahwa dengan keberadaan hutan yang dioptimalkan jadi wisata, fungsi hutannya terjaga, produktivitas meningkat dan kesejahteraan masyarakat meningkat,” ucapnya.
Lebih jauh, Rukman mengatakan bahwa ke depan pihaknya membutuhkan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Trenggalek terkait kerjasama di bidang agro forresty dan wisata antara Perhutani dan LMDH (Lembaga Masyarakat Desa dan Hutan).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Darfiah S.H dalam sambutannya menyatakan siap melakukan sinergitas dan kerjasama dengan Perhutani.
Orang nomor satu di Kejari Trenggalek ini kemudian menerangkan bahwa tugas dan tanggung jawab dari Kejaksaan meliputi pendampingan hukum, pelayanan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
“Kami siap mendampingi bapak, apabila ada permasalahan-permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” terangnya.
Darfiah juga menyampaikan bahwa dirinya merasa senang dengan adanya penandatanganan MoU yang dilakukan di alam terbuka.
Ia pun berpesan agar nota kesepahaman seperti saat ini bisa diperpanjang dan di perbarui nantinya.
Dalam kesempatan tersebut Kajari Trenggalek Darfiah S.H beserta jajarannya juga melakukan tanam pohon di kawasan wisata lumut.